Imigrasi Batam: Proses Pengurusan KITAS Disederhanakan Jadi Dua Hari - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Imigrasi Batam: Proses Pengurusan KITAS Disederhanakan Jadi Dua Hari

by BATAM NOW
21/Sep/2022 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kini, proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) orang asing di Batam disederhanakan.

“Sesuai SE baru menjadi 2 hari saat ini, dahulu 3 hari,“ kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Batam Tessa Harumdila ke BatamNow.com, Rabu (21/09/2022).

Kebijakan itu menurut Tessa sesuai Surat Edaran (SE) No IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Nvestasi Asing ke Dalam Negeri.

Dijelaskan Tessa, SE tersebut berlaku sejak dikeluarkan per 20 September 2022.

Salah satu bentuk penyederhanan itu misalnya dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi melanjutkan tahapan layanan izin tinggal keimigrasian sebagai berikut:

a) Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi melalui :

(1) Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan;

(2) Penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;

(3) Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Poin-poin penyederhanaan selanjutnya dapat dilihat di SE di atas. (red)

Berita Sebelumnya

Lindungi Atlet, KONI Kepri Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam

Berita Selanjutnya

Laksanakan Instruksi Presiden, Pemprov Kepri Segera Salurkan Dana BLT Subsidi BBM

Berita Selanjutnya
Laksanakan Instruksi Presiden, Pemprov Kepri Segera Salurkan Dana BLT Subsidi BBM

Laksanakan Instruksi Presiden, Pemprov Kepri Segera Salurkan Dana BLT Subsidi BBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com