BatamNow.com – Kini, proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) orang asing di Batam disederhanakan.
“Sesuai SE baru menjadi 2 hari saat ini, dahulu 3 hari,“ kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Batam Tessa Harumdila ke BatamNow.com, Rabu (21/09/2022).
Kebijakan itu menurut Tessa sesuai Surat Edaran (SE) No IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Nvestasi Asing ke Dalam Negeri.
Dijelaskan Tessa, SE tersebut berlaku sejak dikeluarkan per 20 September 2022.
Salah satu bentuk penyederhanan itu misalnya dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi melanjutkan tahapan layanan izin tinggal keimigrasian sebagai berikut:
a) Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi melalui :
(1) Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan;
(2) Penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
(3) Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Poin-poin penyederhanaan selanjutnya dapat dilihat di SE di atas. (red)

