KPK Bantah Panggil Wakil Ketua DPR Papua Terkait Dugaan Pidana Dana PON XX - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPK Bantah Panggil Wakil Ketua DPR Papua Terkait Dugaan Pidana Dana PON XX

22/Sep/2022 14:35
KPK Bantah Panggil Wakil Ketua DPR Papua Terkait Dugaan Pidana Dana PON XX

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Laporan dugaan kasus tindak pidana pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON), saat ini telah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja masih dalam tahap pendalaman, belum pemanggilan saksi-saksi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada BatamNow.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/09/2022), sekaligus menepis beredarnya surat panggilan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Yunus Wonda.

“Surat pemanggilan tersebut palsu. KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” kata Ali seraya mengaku tidak menahu siapa pihak yang menyebarkan surat tersebut di berbagai media sosial.

Dia menjelaskan, baik format surat maupun isinya palsu. Begitu juga nama Direktur Penyidikan KPK yang menandatangani surat tersebut. Dalam surat tersebut tertulis Muh Ridwan Saputra, padahal Direktur Penyidikan KPK saat ini dijabat oleh Asep Guntur Rahayu.

Dalam surat berkop KPK tersebut disebutkan, Dr Yunus Wonda SH MH, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua diminta menghadap penyidik KPK dan Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Kantor KPK, pada hari Jumat, 23 September 2022, pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangan dan kesaksiannya dalam penggunaan dan pengelolaan dana PON 2020 dan juga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Yunus Wonda.

Baca Juga:  Ini Tempat Judi Langganan Lukas Enembe di 3 Negara ASEAN
KPK menyebut palau surat panggilan kepada pimpinan DPR Papua Yunus Wonda terkait pengelolaan dana PON 2020. (F: ist)

Ditanya soal kapan dugaan korupsi akan diusut, Ali mengatakan, sejauh ini belum ada petunjuk dari penyidik. “Memang ada laporan terkait dugaan pengelolaan dana PON XX di Papua. Hanya saja, semua perkara yang masuk tentu butuh dipelajari dan didalami sehingga jelas,” terangnya.

Dari beberapa pemberitaan disebutkan, adanya temuan terhadap dugaan penyalahgunaan dana PON XX dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI di Papua sebesar Rp 1,7 triliun dari APBD. Diterangkan, sejumlah infrastruktur yang dibangun tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak adanya transparansi anggaran penyelenggaraan PON XX yang dikelola oleh Panitia Besar (PB) PON Papua kepada publik. (RN)

Berita Sebelumnya

Bupati Purwakarta Anne Ratna Gugat Cerai Suaminya, Bupati Banyuasin Askolani ke Istrinya. Siapa Lagi Menyusul?

Berita Selanjutnya

Raih Opini WTP dari BPK 12 Kali Berturut, Pemprov Kepri Dapat Penghargaan dari Kemenkeu RI

Berita Selanjutnya
Raih Opini WTP dari BPK 12 Kali Berturut, Pemprov Kepri Dapat Penghargaan dari Kemenkeu RI

Raih Opini WTP dari BPK 12 Kali Berturut, Pemprov Kepri Dapat Penghargaan dari Kemenkeu RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com