Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Resmi Sudah Tidak Menjadi Anggota Polri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Resmi Sudah Tidak Menjadi Anggota Polri

30/Sep/2022 15:07
53,4 Persen Responden Survei LSN Nilai Ferdy Sambo Pantas Dipidana Mati

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan saat ini Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Ferdy Sambo sudah bukan anggota Polri, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat keputusan.

“Terkait dengan status FS beberapa waktu lalu kita sudah mengirimkan surat penolakan banding yang bersangkutan untuk proses PTDH dan barusan kami sudah mendapatkan informasi keputusan PTHD dari Istana, dari Sesmilpres sudah dikeluarkan,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/09/2022).

“Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri,” ujar Sigit sebagaimana dilansir Kompas.

Sebelumnya, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Pertama Hersan mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo pada 26 September 2022.

Menurutnya, berkas pemecatan itu pun sudah dikirimkan ke Polri.

“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” ujar Hersan saat dikonfirmasi wartawan.

Ferdy Sambo diputuskan untuk dipecat melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.

Baca Juga:  BPD Jabar-Banten Siapkan Kredit Perumahan bagi Pengembang di Batam

Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J. Selain itu, banding yang diajukan Sambo atas putusan pemecatan itu juga telah ditolak melalui sidang banding yang digelar 19 September 2022. (*)

Berita Sebelumnya

Waterpauw Mulai Keluarkan ‘Jurus-jurus Silat’ Hantam Enembe

Berita Selanjutnya

Usut Isu Konsorsium Judi 303, Kapolri Bentuk Tim Bareng PPATK 

Berita Selanjutnya
Kapolri ‘Potong Kepala’ 9 Pejabat Polisi. Ayo Kapolda Metro Jaya ‘Blender’ Saja!

Usut Isu Konsorsium Judi 303, Kapolri Bentuk Tim Bareng PPATK 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com