BatamNow.com – Berbagai temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tahun 2021.
Salah satunya adalah pembayaran perjalanan dinas pada 15 OPD sebesar Rp 233 juta yang cara pembiayaannya tidak sesuai kondisi senyatanya.
Dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Kabupaten Karimun per 31 Desember 2021 menyajikan realisasi belanja barang dan jasa Rp 458,7 miliar atau 93,6% dari anggaran Rp 490,1 miliar.
Dari LRA tersebut antara lain digunakan untuk belanja perjalanan dinas Rp 33,5 miliar atau 81,6% dari anggaran Rp 41 miliar.
BPK telah melakukan uji petik untuk menguji keabsahan dan kepatuhan belanja perjalanan dinas pada 28 OPD dengan jumlah sampel 429 bukti perjalanan dinas.
Dari hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada 38 penyedia penginapan (hotel) menunjukkan bahwa terdapat 198 bukti berupa bill hotel yang nama pelaksana perjalanan dinasnya tidak ditemukan dalam database manajemen hotel yang dikonfirmasi.
Dari situ ditemukan bahwa bill/invoice hotel sejumlah Rp 233 juta, menurut BPK, tidak dapat diyakini keabsahannya.
Menurut BPK kondisi rencana mau “nilep” uang negara itu tidak sesuai (melanggar-red) Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Apalagi pelaksana perjalanan dinas di Pemkab Karimun ikut menyampaikan bukti perjalanan dinas yang tidak senyatanya alias bodong.
Karena ketahuan kongkalikong di Pemkab Karimun, akhirnya uang yang sempat diterima para ASN itu dikembalikan ke rekening Kas Umum Daerah di Bank Riau Kepri.
Ini yang masih terungkap oleh BPK. Semoga biaya-biaya lain selain perjalanan dinas tak ada yang bodong. (red)
Berapa sih besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupten Karimun? Mengapa tidak ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada)? Ikuti terus laporannya di BatamNow.com.