Terjadi di Pemkab Karimun, Biaya Perjalanan Dinas Bodong Rp 233 Juta - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terjadi di Pemkab Karimun, Biaya Perjalanan Dinas Bodong Rp 233 Juta

15 OPD Mulai Dinas hingga Sekretariat DPRD Terlibat Bill Hotel “Tipu-tipu”

22/Okt/2022 16:51
Belanja Barang dan Jasa Pemkab Karimun Rp 15,7 Miliar Lebih Tidak Sesuai Ketentuan

LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2021. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Berbagai temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tahun 2021.

Salah satunya adalah pembayaran perjalanan dinas pada 15 OPD sebesar Rp 233 juta yang cara pembiayaannya tidak sesuai kondisi senyatanya.

Dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Kabupaten Karimun per 31 Desember 2021 menyajikan realisasi belanja barang dan jasa Rp 458,7 miliar atau 93,6% dari anggaran Rp 490,1 miliar.

Dari LRA tersebut antara lain digunakan untuk belanja perjalanan dinas Rp 33,5 miliar atau 81,6% dari anggaran Rp 41 miliar.

BPK telah melakukan uji petik untuk menguji keabsahan dan kepatuhan belanja perjalanan dinas pada 28 OPD dengan jumlah sampel 429 bukti perjalanan dinas.

Dari hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada 38 penyedia penginapan (hotel) menunjukkan bahwa terdapat 198 bukti berupa bill hotel yang nama pelaksana perjalanan dinasnya tidak ditemukan dalam database manajemen hotel yang dikonfirmasi.

Dari situ ditemukan bahwa bill/invoice hotel sejumlah Rp 233 juta, menurut BPK, tidak dapat diyakini keabsahannya.

Baca Juga:  Festival Mural di Terowongan

Menurut BPK kondisi rencana mau “nilep” uang negara itu tidak sesuai (melanggar-red) Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Apalagi pelaksana perjalanan dinas di Pemkab Karimun ikut menyampaikan bukti perjalanan dinas yang tidak senyatanya alias bodong.

Karena ketahuan kongkalikong di Pemkab Karimun, akhirnya uang yang sempat diterima para ASN itu dikembalikan ke rekening Kas Umum Daerah di Bank Riau Kepri.

Ini yang masih terungkap oleh BPK. Semoga biaya-biaya lain selain perjalanan dinas tak ada yang bodong. (red)

Berapa sih besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupten Karimun? Mengapa tidak ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada)? Ikuti terus laporannya di BatamNow.com.

Berita Sebelumnya

Resmi Diserahterimakan, Kapolda DIY Baru Siap Torehkan Prestasi

Berita Selanjutnya

Juarai IAC 2022, Barista Asal Batam Wakili Indonesia ke Kejuaraan Seduh Kopi Dunia

Berita Selanjutnya
Juarai IAC 2022, Barista Asal Batam Wakili Indonesia ke Kejuaraan Seduh Kopi Dunia

Juarai IAC 2022, Barista Asal Batam Wakili Indonesia ke Kejuaraan Seduh Kopi Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com