BatamNow.com – Seorang perempuan mencoba menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dan menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres, Selasa (25/10/2022).
Sejumlah fakta-fakta baru terkait peristiwa tersebut mulai terungkap dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, sampai akhirnya dinaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan.
Pelaku yang diketahui seorang perempuan bernama Siti Elina (24), warga Koja, Jakarta Utara, diduga kuat terafiliasi dengan kelompok radikalisme.
Siti Elina juga diketahui menggunakan sepucuk senjata api ilegal, dan memiliki beberapa pucuk airsoft gun, hingga senjata tajam berbentuk pistol yang tersimpan di kediamannya.
Ingin Bertemu Jokowi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa Siti Elina mencoba menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka untuk bertemu lagsung dengan Presiden RI Joko Widodo.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Siti.
“Dia datang ke Istana tujuannya ingin bertemu Jokowi untuk menyampaikan Indonesia ini salah,” ujar Hengki kepada wartawan, Rabu (26/10).
Menurut Hengki, Siti ingin menyampaikan langsung kepada Jokowi bahwa menurut dia, Indonesia telah melakukan kesalahan dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara.
“Indonesia ini (dianggap Siti Elina) salah karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila,” kata Hengki.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami lagi motif Siti Elina melakukan aksinya.
Sebab, Siti Elina yang mengaku ingin bertemu Jokowi, justru membawa senjata api jenis FN dan menodongkannya ke arah petugas.
“Kami masih terus mendalami lagi motif dari yang bersangkutan,” ujar Aswin Siregar, Rabu (26/10).
“Sehingga kami belum bisa memastikan sampai sekarang ini motivasi yang nyata dari yang bersangkutan apa dengan membawa senjata,” sambungnya.
Dijerat UU Darurat
Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat-alat bukti tambahan, penyidik akhirnya menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. Kasus ini pun akan di dalami lagi pada tahap penyidikan.
Hengki Haryadi mengungkapkan, Siti Elina dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal.
Selain itu, kata Hengki, Siti juga dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan pemaksaan dengan menodongkan pistol ke arah petugas.
“Sehingga pada saat itu petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, namun tetap humanis,” kata Hengki.
Hengki menambahkan bahwa perbuatan tersangka juga diduga berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Tim Densus 88 Anti-Teror Polri.
Aswin Siregar mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Siti Elina setelah mendapatkan laporan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari situ, pihaknya menyimpulkan bahwa penanganan kasus tersebut harus juga menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
“Hasil koordinasi, kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme,” kata Aswin.
“Oleh sebab itu mulai kemarin kami akan berdampingan dengan Polda Metro Jaya untuk terus mendalami kasus ini,” sambung dia.
Terafiliasi Kelompok NII dan HTI
Menurut Aswin, Tim Densus 88 Antiteror memang belum mengetahui secara pasti di dalam kelompok terorisme mana Siti Elina tergabung, dan sejauh mana perannya.
Tetapi, Siti Elina sudah dipastikan terhubung dengan organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Hubungan itu diketahui dari akun media sosial milik Siti Elina dan sejumlah riwayat percakapan di dalamnya. Selain itu, Siti juga memiliki suami berinisial BU yang merupakan seorang pengurus NII Cabang Jakarta Utara.
“BU itu suaminya yang kami curigai atau kami sangka menempati struktur jabatan sebagai pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara,” ujar Aswin.
Siti Elina juga memiliki riwayat percakapan dengan seseorang berinisial JM yang juga dicurigai telah berbaiat dengan NII seperti BU. Sosok JM, disebut sebagai guru dari tersangka.
“Nah untuk baitan keduanya, BU maupun JM sudah ditemukan faktanya,” ucap Aswin.
Meski begitu, Aswin menyebut bahwa penyidik masih mendalami keterkaitan antara aksi yang dilakukan tersangka dengan kedua orang tersebut.
Sementara ini, Siti Elina diduga menjalankan aksinya seorang diri tanpa ada arahan atau instruksi, maupun bantuan dari kelompok-kelompok tertentu.
“Keterangan yang diberi yang bersangkutan itu seperti mendapatkan mimpi-mimpi atau wangsit. Jadi yang bersangkutan itu mimpi masuk surga, masuk neraka, seperti itu, sehingga sampai pada kesimpulan kalau dia mau menegakkan ajaran yang benar,” tutur Aswin.
Rumah Siti Elina Digeledah
Setelah menduga kuat bahwa aksi yang dilakukan Siti Elina berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, penyidik langsung menggeledah kediaman pelaku di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Dari situ, Siregar mengungkapkan bahwa penyidik menyita dua pucuk airsoft gun dan sebilah senjata tajam yang berbentuk pistol.
“Jadi barang bukti yang ada saat ini, satu senjata sejenis FN yang akan diuji lab untuk kepastiannya, dua airgun, dan satu senjata tajam berbentuk pistol,” kata Aswin.
Selain itu, terdapat pula sejumlah buku terkait dengan ajaran agama tertentu dan catatan pribadi yang ditemukan penyidik saat penggerebekan.
Di luar barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan, penyidik terlebih dahulu menyita senjata api jenis FN saat menangkap Siti Elina di depan Istana Merdeka.
Hengki menyebut bahwa Siti Elina mendapatkan senjata tersebut dari rumah pamannya yang kemudian diambil secara diam-diam.
“Hasil pemeriksaan kami, senjata api ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam. Ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke Istana, dari sini lah kami sita,” ungkap Hengki.
Aswin menambahkan bahwa paman Siti Elina selaku pemilik senjata api tersebut merupakan seorang pensiunan TNI.
Namun, Aswin tidak menjelaskan secara terperinci identitas paman dari Siti Elina maupun asal satuan TNI pada saat masih bertugas.
“Pamannya iya TNI, pensiunan,” tegas Aswin kepada wartawan. (*)