BatamNow.com – Marak pengendara sepeda motor mencopot atau menekuk pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tangkapan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kejadian serupa terjadi salah satunya di Probolinggo, Jawa Timur.
Meskipun dengan cara di atas, tak berarti pelanggar lalu lintas aman dari penindakan. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, polisi akan mencari pengendara yang bandel seperti itu dengan cara mengidentifikasi wajahnya.
“Tanpa pelat, kami tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari Inafis dan dukcapil,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat (04/11/2022).
Dalam penggunaan teknlogi face recognition, Korlantas akan bekerjasama dengan satuan kerja terkait. Dengan begitu, pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor atau memakai pelat nomor palsu, kasusnya akan ditangani oleh bidang manajemen penelitian khusus di sistem ETLE atau tilang elektronik nasional.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” ujar Aan.
Dia menekankan, polisi akan melakukan operasi lalu lintas di lokasi-lokasi yang banyak dilintasi kendaraan berpelat nomor palsu.
“Selama kegiatan Simpatik, kita akan beri edukasi dan teguran,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang kegiatan tilang manual. Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, seluruh penindakan tilang harus dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE. (*)