Kala KPK Mesti Repot Datangi Papua Hanya demi Periksa Lukas Enembe - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kala KPK Mesti Repot Datangi Papua Hanya demi Periksa Lukas Enembe

04/Nov/2022 06:31
Kala KPK Mesti Repot Datangi Papua Hanya demi Periksa Lukas Enembe

Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (03/11/2022). (F: Dok. Tim Hukum Dan Advokasi Gubernur Papua)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu memanggil dan melakukan pemeriksaan di Jakarta.

Sebagian besar memilih menaati hukum dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Namun, ada juga kepala daerah yang tetap merasa tidak bersalah dan melawan sehingga berakhir dengan jemput paksa.

Akan tetapi, dalam kasus dugaan rasuah yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe nampaknya KPK memilih kebijakan lain.

Ketua KPK Firli Bahuri bersama tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan penyidik justru terbang langsung dari Jakarta ke Jayapura untuk memeriksa Enembe.

Pertemuan keduanya terjadi di rumah pribadi Enembe di Distrik Koya, Jayapura pada Kamis (03/11/2022) siang.

Menurut laporan, Firli dan tim dokter serta penyidik berada di rumah Enembe yang dijaga massa pendukung selama sekitar 2 jam.

Firly datang ke kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri dan Pangdam XVIIl/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022. Lukas telah dicekal ke luar negeri. Selain itu, PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening yang berisi uang Rp 71 miliar. Sejumlah rekening itu diduga terkait dengan Lukas Enembe.

Enembe juga diduga melakukan pencucian uang melalui kegiatan judi di luar negeri.

KPK menjadwalkan Lukas menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

Konfirmasi Aliran Dana Rp 1 M

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut, menurut informasi dari Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, tim penyidik akan mengklarifikasi soal dana Rp 1 miliar.

Adapun Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD di Papua.

“Tim hukum yang mendampingi adalah Pak Aloysius, beliau yang memimpin tim hukum dalam penyidikan hari ini oleh penyidik KPK,” kata Roy dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Kamis (03/11).

Roy mengingatkan penyidik KPK saat ini bahwa Lukas masih dalam perawatan intensif pasca-empat kali mengalami stroke.

Ia meminta pemeriksaan terhadap kliennya mengedepankan hak asasi manusia (HAM).

Menurut dia, saat Lukas menjalani pemeriksaan oleh tiga dokter spesialis dari Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura pada Minggu (30/10) kemarin, tensi darahnya tinggi.

Baca Juga:  BBM Subsidi Habis, Setelah Batam-Dumai, Kapal Batam-Dabo Singkep Juga Setop Berlayar

Ia mengaku khawatir kondisi kesehatan Lukas akan merosot jika harus berpikir keras karena mendapatkan pertanyaan dari penyidik.

“Tensi darahnya tinggi, 190, jadi pada dasarnya, beliau belum dapat menerima tekanan pikiran terlalu berat. Dikhawatirkan akan drop, bila mendapat pertanyaan dan dipaksa berpikir keras,” ujar Roy.

Sementara itu, dokter pribadi Lukas, Anton Mote mengatakan, pada pekan ini Lukas dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kliennya disebut harus menjalani perawatan rutin setiap hari dan diobservasi oleh masing-masing bidang, yakni jantung, ginjal, dan saraf.

Alasan Patuhi KUHAP

Jauh-jauh hari sebelum datang ke Jayapura, Firli menyatakan KPK mengutamakan upaya untuk memulihkan kondisi kesehatan Enembe.

Bahkan dia menyinggung Enembe mesti diperlakukan terhormat karena sudah berbakti kepada negara.

“Jauh lebih penting bagaimana kita bisa memulihkan kesehatan beliau karena beliau adalah gubernur, beliau sudah memberikan bakti pada negara ini,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/10).

Firli menuturkan, upaya memulihkan kesehatan Lukas merupakan amanat Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa ketika seseorang tidak dapat memenuhi panggilan penegak hukum dengan alasan yang patut dan wajar seperti sakit, maka dilakukan upaya pengobatan.

“Misalkan, sakit, maka tugas utama kita mempercepat kesehatannya supaya lebih pulih,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas akan tetap diusut hingga tuntas.

“KPK tetap menuntaskan perkara ini,” tutur Firli.
Aturan menemui pihak berperkara

Aturan tentang perilaku pimpinan, pegawai, dan Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi, “Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.”

Di dalam aturan itu disebutkan insan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.

Akan tetapi, di dalam aturan itu juga disebutkan pertemuan antara insan KPK dengan pihak berperkara diperbolehkan jika untuk pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan. (*)

   sumber: Kompas
Berita Sebelumnya

Nota Kesepakatan KUA-PPAS Ditandatangani Gubernur Ansar dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepri

Berita Selanjutnya

Copot Pelat Nomor Kendaraan Hindari Tilang Elektronik? Polisi Pakai Fitur Pengenalan Wajah

Berita Selanjutnya
Uji Coba Berakhir, Polda Kepri Berlakukan ETLE dan Sanksinya Mulai 24 Oktober 2022

Copot Pelat Nomor Kendaraan Hindari Tilang Elektronik? Polisi Pakai Fitur Pengenalan Wajah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com