Copot Pelat Nomor Kendaraan Hindari Tilang Elektronik? Polisi Pakai Fitur Pengenalan Wajah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Copot Pelat Nomor Kendaraan Hindari Tilang Elektronik? Polisi Pakai Fitur Pengenalan Wajah

04/Nov/2022 11:43
Uji Coba Berakhir, Polda Kepri Berlakukan ETLE dan Sanksinya Mulai 24 Oktober 2022

Kamera ETLE Statis yang dipasang di Simpang Panbil Mall (Batamindo), Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Marak pengendara sepeda motor mencopot atau menekuk pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tangkapan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kejadian serupa terjadi salah satunya di Probolinggo, Jawa Timur.

Meskipun dengan cara di atas, tak berarti pelanggar lalu lintas aman dari penindakan. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, polisi akan mencari pengendara yang bandel seperti itu dengan cara mengidentifikasi wajahnya.

“Tanpa pelat, kami tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari Inafis dan dukcapil,” kata Dirgakkum Korlantas Polri  Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat (04/11/2022).

Dalam penggunaan teknlogi face recognition, Korlantas akan bekerjasama dengan satuan kerja terkait. Dengan begitu, pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor atau memakai pelat nomor palsu, kasusnya akan ditangani oleh bidang manajemen penelitian khusus di sistem ETLE atau tilang elektronik nasional.

“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” ujar Aan.

Baca Juga:  Arena Judi Mulai Dibuka Kembali di Batam, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo Tegaskan Kapolri akan Bertindak

Dia menekankan, polisi akan melakukan operasi lalu lintas di lokasi-lokasi yang banyak dilintasi kendaraan berpelat nomor palsu.

“Selama kegiatan Simpatik, kita akan beri edukasi dan teguran,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang kegiatan tilang manual. Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, seluruh penindakan tilang harus dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE. (*)

Berita Sebelumnya

Kala KPK Mesti Repot Datangi Papua Hanya demi Periksa Lukas Enembe

Berita Selanjutnya

Dari Temuan BPK di LHP 2021, Tampaknya Mengurus Reklame Saja BP Batam Tak Becus

Berita Selanjutnya
Mau Naik Kapal Kelud? Ini Jadwal Lengkap Oktober Hingga 17 November 2022

Dari Temuan BPK di LHP 2021, Tampaknya Mengurus Reklame Saja BP Batam Tak Becus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com