BatamNow.com, Jakarta – Kelompok buruh telah menyampaikan penolakan terhadap surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan tidak akan ada kenaikan upah minimum 2021. Dilansir BatamNow.com dari Tempo.co, buruh mengancam akan ada mogok kerja nasional bila keputusan ini tetap diberlakukan.
“Mogok kerja nasional yang jauh lebih berat dari mogok kerja kemarin,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, (30/10).
Beberapa waktu lalu, buruh juga sudah menggelar aksi mogok kerja di sejumlah daerah. Mogok dilakukan sebagai bagian dari protes atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sebelumnya pada 27 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan surat edaran. isinya, Ida memutuskan upah minumum 2021 sama dengan 2020, alias tidak naik.
Iqbal pun mengatakan keputusan Ida ini hanya akan membuat gelombang protes dari buruh kian mengeras. Sebab, mereka juga masih berjuang turun ke jalan memprotes UU Cipta Kerja.
Senin, 2 November 2020, kata Iqbal, buruh dipastikan turun ke jalan menggelar demo besar-besaran. Tak hanya demo, mereka juga akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam konferensi pers ini, Iqbal pun memperanyakan kembali dasar dari Ida untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Sebab, rapat pleno terakhir oleh Dewan Pengupahan Nasional baru sebatas menghimpun rekomendasi dan belum ada keputusan bersama.
Untuk itu, Iqbal meminta para gubernur di daerah mengabaikan saja surat edaran dari Ida ini. “Surat ini sifatnya imbauan,” kata dia.(*)