BatamNow.com, Jakarta – Pelabuhan Batu Ampar yang berada di Batam, Kepulauan Riau, masuk dalam rapor merah oleh Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hal ini menggambarkan ada begitu banyak kelemahan dari pelabuhan ini, utamanya dalam penyederhanaan birokrasi.
Kepada BatamNow.com, Selasa (15/11/2022), Tim Stranas PK menerangkan, saat ini, ada 14 pelabuhan di Indonesia yang berada dalam pengawasan tim ini. “Kami tengah mengevaluasi dan mendorong perbaikan pelayanan pelabuhan, terutama dalam hal penyederhanaan birokrasi di 14 pelabuhan utama di Indonesia,” ungkap Stranas PK.
Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Tim nasional Stranas PK terdiri dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PPN/ Bappenas dan Kantor Staf Presiden.
Stranas PK mengungkapkan, terdapat sedikitnya lima output aksi pelabuhan 2021-2022: tumpang tindih regulasi, tata kelola TKBM, implementasi NLE, penerapan sistem layanan, perbaikan birokrasi penyedia layanan kepelabuhanan.
Dijelaskan, peningkatan pelayanan pelabuhan mulai dari penyederhanaan alur pelayanan, penerapan transparansi dan standardisasi prosedur layanan melalui sistem elektronik, serta penguatan pengawasan dan mengakomodasi pengaduan masyarakat.
Dikatakannya, saat ini Steanas PK tengah melakukan monitoring di Pelabuhan Panjang, Lampung, yang menjadi salah satu dari 14 pelabuhan utama yang menjadi pantauan Stranas PK dalam aksi pelabuhan.
Stranas PK menjabarkan, ada sejumlah pelabuhan yang diganjar rapor merah yakni, Pelabuhan Batu Ampar-Batam, Pelabuhan Belawan-Medan, Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.
Sementara itu, dari hasil pantauan, Pelabuhan Kendari dan Pelabuhan Makassar diberi rapor kuning. Dan, Pelabuhan Cilegon-Banten, Pelabuhan Tanjung Mas-Semarang, Pelabuhan Balikpapan, dan Pelabuhan Samarinda diganjar rapor hijau.
Terkait Pelabuhan Batu Ampar, Stranas PK mengatakan, pantauan dilakukan terkait regulasi perbaikan layanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Batam yang selaras antara kewenangan pusat dan daerah. “Sejauh ini belum berjalan baik dan masih dalam bentuk draft final berupa Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Kementerian (Kemenhub, jasa kepelabuhanan yang selaras Kemenkop UKM, dan Kemenaker). Rencananya, kewenangan Pusat yang tertuang dalam SEB ini ditetapkan pada triwulan selanjutnya,” bebernya.
Dengan diterapkannya SEB ini nanti, lanjutnya, maka pungutan ganda jasa kepelabuhanan tidak akan terjadi lagi. Diduga selama ini, pungutan jasa kepelabuhanan dilakukan oleh pusat dan daerah. Hal ini berdampak pada tingginya biaya logistik di pelabuhan.
Ketika di konfirmasi, Dendi Gustinandar Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Batam mengatakan, “Pelabuhan Batam adalah salah satu dari 14 pelabuhan di Indonesia yang menjadi objek ini. Tentunya seluruh stakeholders punya tanggung jawab yang sama dalam implementasinya”.
Pihak mengakui terus diawasi dan dibimbing oleh Stranas PK untuk perbaikan kedepan sesuai dengan strandar pelabuhan guna menekan biaya logistik di Pelabuhan Batam.
“Hari ini kami rapat bersama Stranas PK, di mana dibahas beberapa capaian aksi pemangkasan birokrasi serta implementasi indikator ekosistem logistik nasional, di Kantor KSOP bersama seluruh stakeholders Pelabuhan di Batam,” akunya. (RN)