BatamNow.com, Jakarta – Rapat pleno penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 telah digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini. Keputusannya, ada 17 parpol yang menjadi kontestan Pemilu 2024.
Dalam keterangan resminya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, ada 17 parpol yang lolos verifikasi faktual, terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai nonparlemen.
Ke-17 parpol tersebut telah melalui verifikasi faktual KPU dan dinyatakan telah lolos. “Memutuskan Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Tak hanya itu, ke-17 parpol tersebut juga telah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2024, sebagai berikut:
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 2: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut 4: Partai Golongan Karya (Golkar)
Nomor urut 5: Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Nomor urut 6: Partai Buruh
Nomor urut 7: Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
Nomor urut 10: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Nomor urut 11: Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)
Nomor urut 14: Partai Demokrat
Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor urut 16: Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (RN)

