Status Pembantaran Dicabut, Lukas Enembe Dibawa Kembali ke Rutan KPK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Status Pembantaran Dicabut, Lukas Enembe Dibawa Kembali ke Rutan KPK

20/Jan/2023 21:29
Resmi Ditahan, Gubernur Papua Lukas Enembe Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Tersangka kasus dugaan tipikor Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Dilansir CNNIndonesia.com, Gubernur Papua nonaktif itu dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani penahanan.

“Informasi yang kami terima oleh karena tim medis menyatakan tersangka LE [Lukas Enembe] sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK, maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (20/01/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan pihaknya sangat memperhatikan kondisi kesehatan Lukas. Dia menjamin hak-hak Lukas sebagai tersangka dipenuhi.

“Kami sampaikan kembali sekali pun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka,” ucap Ali.

“Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi,” imbuhnya.

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.00 WIB, pihak keluarga ataupun kerabat menyambangi Kantor KPK. Namun, mereka terhalang aturan sehingga tidak bisa menengok Lukas.

Baca Juga:  Hindari Kasus Baru Covid-19, Pemko Batam dan Tanjungpinang Diimbau Tingkatkan Disiplin Prokes

Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (*)

Berita Sebelumnya

Selain akan Panggil Kepala BP Batam, Komisi VI DPR RI Segera ke Batam Pelototi Berbagai Masalah

Berita Selanjutnya

Kepala BP Batam Muhammad Rudi: Jaringan Pipa Air Minum Sudah Tua

Berita Selanjutnya
Kepala BP Batam Muhammad Rudi: Jaringan Pipa Air Minum Sudah Tua

Kepala BP Batam Muhammad Rudi: Jaringan Pipa Air Minum Sudah Tua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com