BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Dilansir CNNIndonesia.com, Gubernur Papua nonaktif itu dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani penahanan.
“Informasi yang kami terima oleh karena tim medis menyatakan tersangka LE [Lukas Enembe] sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK, maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (20/01/2023).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan pihaknya sangat memperhatikan kondisi kesehatan Lukas. Dia menjamin hak-hak Lukas sebagai tersangka dipenuhi.
“Kami sampaikan kembali sekali pun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka,” ucap Ali.
“Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi,” imbuhnya.
Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.00 WIB, pihak keluarga ataupun kerabat menyambangi Kantor KPK. Namun, mereka terhalang aturan sehingga tidak bisa menengok Lukas.
Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (*)