BatamNow.com, Jakarta – Kasus sunat bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) CODO (Corporate Owner Dealer Operate), di Kecamatan Sagulung, Batam, seperti senyap.
Padahal, menurut hasil laporan Disperindag Kota Batam, SPBU milik Pertamina yang dikelola oleh pihak swasta, PT Bintan Maju Bersama tersebut telah mengakibatkan kerugian masyarakat sekitar Rp 75 juta setiap bulannya.
Entah apa penyebabnya karena sejauh ini tidak ada kasak-kusuk penyelidikan, baik yang dilakukan Diretorat Metrologi Kementerian Perdagangan maupun Pertamina. Akankah kasus dugaan pencurian BBM itu berakhir damai?
“Nanti segelnya diputus akan ditindak lanjut Wasmatlitrik dan tim kami akan turun sebagai pendampingan sifatnya,” kata Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Sri Astuti SSi MSE, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (14/03/2023).
Dia menjelaskan, pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (Wasmatlitrik) adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya.
Sri mengatakan, daerah juga punya tugas dan fungsi pengawasan serta memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jadi seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti. “Sampai sekarang kami belum dapat laporan dari PPNS di Disperindag setempat terkait langkah apa saja yang telah dilakukan sebagai tindaklanjutnya,” ujar Sri.
Ketika coba dikonfirmasi, Gustian Riau Kepala Disperindag Kota Batam diam seribu bahasa. Telepon dan pesan singkat dari BatamNow.com, tak ditanggapi. Ada apa?
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat, “Sampai saat ini saya belum dikabari dari PPNS Disperindag”.
Dia menerangkan, kalau memang PPNS Disperindag menetapkan ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut, maka akan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang wajib disampaikan juga ke Polda Kepri. “Sampai sekarang belum ada itu. Karena kan yang melakukan razia sampai penyegelan adalah PPNS Disperindag, jadi kami menunggu saja dari mereka bagaimana,” bebernya.
Sebagai sesama lembaga pemerintah, tentu pihak kepolisian enggan mengambil langkah-langkah lebih jauh. “Dan lagi, memang awalnya dilakukan oleh PPNS Disperindag. Kecuali mereka minta kita untuk ikut turun melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Meski begitu, Nasriadi kembali menegaskan bahwa harus ada kepastian hukum dan kejelasan. “Jangan masalah ini digantung-gantung atau dibiarkan begitu saja. Karena dugaan kecurangan terkait pengisian BBM ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), juga belum memberikan jawaban atas konfirmasi dari BatamNow.com.
Sebelumnya dilaporkan, pada SPBU CODO ditemukan kecurangan, di mana terdapat 12 nozzle Pertalite dan Biosolar. Selain itu ditemukan juga tanda segel tera yang dirusak dan diduga melanggar ketentuan pidana UU Metrologi Legal. Kecurangan yang dimaksud setelah diukur melebihi ambang batas yang diizinkan yakni, ±240 s/d 250 ml. (RN)

