BatamNow.com, Jakarta – Dengan lantang dan tegas Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun mengingatkan personelnya untuk tidak terlibat membeking aktivitas pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, terkhusus di Kota Batam.
“Saya mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan agar tidak ada yang membekingi setiap kegiatan PMI ilegal di Kota Batam,” ujar Kapolda Tabana Bangun saat melakukan kunjungan kerja di Polresta Barelang, Batam Kepulauan Riau, Selasa (14/03/2023).
Tabana tahu betul Batam kerap dijadikan pintu keluar PMI ilegal ke luar negeri. Karenanya, ia tidak ingin ada anggotanya yang terlibat dalam sindikat pengiriman PMI ilegal.
Apakah Kapolda Kepri juga tahu kalau di Batam kian marak terjadi perjudian? Tidak hanya di lokalisasi perjudian yang memang sudah ada sejak dulu, tapi di tempat-tempat permainan anak-anak atau dikenal dengan istilah gelanggang permainan (gelper) pun ada perjudian dengan mesin-mesin yang terbilang lumayan canggih.
Seperti diungkap BatamNow.com beberapa hari lalu, di mana di arena permainan game zone SUPERSTAR 21 di Sky Villa Kawasan Nagoya, ada disediakan mesin-mesin permainan yang menawarkan hadiah lempengan emas murni kadar 99,9. Bahkan game zone ini disebut arena bertabur emas.
Dalam pemberitahuan di banner depan Sky Villa ditulis izin usaha permainan milik CV T W ini, “Sesuai perizinan berusaha berbasis risiko sertifikat standar”, teregistrasi nomor 15122200663490001.
Di dalam arena tersebut terdapat sekitar 56 unit mesin jackpot buah, 10 unit mesin tembak ikan, mesin barbel 5 unit, mesin monyet 3 unit dan lempar basket 5 unit. Konon kabarnya, mesin-mesin permainan sejenis ini akan dibuka secara masif di seantero Batam, pasca Lebaran 2023 nanti.
Ketika coba dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, hingga berita ini dinaikkan tidak menjawab pertanyaan dari BatamNow.com via WhatsApp, entah apa alasannya. Demikian juga Dirkrimum Polda Kepri Jefri Siagian, ketika dikonfirmasi terkait keberadaan perjudian di arena permainan tersebut mengaku sudah konfirmasi ke rekan BatamNow.com yang lain lebih dulu. Dia malah minta BatamNow.com mengecek, apakah itu masuk perjudian sesuai Pasal 303 KUHP atau tidak.
Namun ketika dicek, tidak ada satu kru BatamNow.com yang menerima konfirmasi dimaksud dari Jefri Siagian.
Apakah Kapolda Kepri tahu adanya gelper yang menawarkan hadiah lempengan emas hingga kadar 99,9 tersebut? Atau jangan-jangan bawahannya tidak kasih informasi ke Pak Kapolda, termasuk perjudian yang ada di kampung-kampung, seperti judi sie-jie dan jenis lainnya. Kalau tidak diinfokan, patut diduga ada upaya “memformalinkan” perjudian di Kota Batam.
Gelper diduga berbau judi juga masih buka 24 jam di salah satu Ruko di Sei Jodoh dan tempat lainnya dengan puluhan mesin slot mesin atau jackpot.
Dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian sebagai turunan dari UU No 7 Tahun 74 tentang Penertiban Perjudian salah satu yang dilarang alat judi adaah slot mesin atau jakcpot.
Dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga diatur pidana perjudian. Walau UU KUHP terbaru itu memang telah dicabut, namun baru berlaku 2 tahun mendatang. Artinya UU tersebut masih berlaku. (RN/red)

