BatamNow.com, Jakarta – Kasus sunat BBM di SPBU CODO, Sagulung, Batam, nampaknya, akan berakhir tanpa kejelasan dan kepastian hukum.
Berembus kencang isu terjadi “kongkalikong” atau upaya “86” di kasus SPBU milik Pertamina ini.
Pihak-pihak yang berkepentingan seperti memilih bungkam.
Demikian juga ketika dikonfirmasi wartawan media ini, mereka seperti terkena sariawan.
Padahal sudah ada kesepakatan atara kepolisian, Disperindag dan Pertamina Batam publikasi tindakan curang ini ditangani satu pintu, yakni Ditreskrimsus Polda Kepri.
Lalu publik pun bertanya-tanya, tentang belum adanya sanksi tegas yang dijatuhkan terhadap PT Bintan Maju Bersama pengelola SPBU nomor 13.294709 milik Pertamina, yang diduga keras “nyolong” BBM hak konsumen ini.
Saat dikonfirmasi, Area Manager Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Susanto August Satria, kepada BatamNow.com, Rabu (22/03/2023), mengaku sudah dilakukan monitoring (terhadap SPBU CODO) tersebut.
Saat ditanyakan kapan monitoring dilakukan dan melibatkan siapa saja? Satria enggan membeberkan. “Ditunggu informasi selanjutnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Sri Astuti SSi MSE, kepada BatamNow.com, di Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (Wasmatlitrik).
Sri Astuti menjelaskan, Wasmatlitrik merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya.
“Namun tim Kemendag yang akan turun sifatnya hanya sebagai pendampingan saja. Daerah juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jadi seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti. Namun, sampai sekarang kami belum dapat laporan dari PPNS di Disperindag setempat terkait langkah apa saja yang telah dilakukan sebagai tindaklanjutnya,” aku Sri Astuti.
Kadisperindag Gustian Tetiba Bungkam
Di sisi lain, Kepala Disperindag Kota Batam Gustian Riau, hingga kini bungkam.
Di balik bungkamnya Gustian, justru berkembang isu dugaan 86 oleh pihak Disperindag Kota Batam.
Belum adanya tindakan apa-apa dari PPNS Disperindag Kota Batam juga diakui oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.
“Sampai saat ini saya belum dikabari dari PPNS Disperindag. Kalau memang ada unsur pidananya, maka akan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang wajib disampaikan juga ke Polda Kepri. Tapi itu pun belum ada sampai sekarang. Kami masih menunggu,” ujarnya.
Hasil razia Disperindag Kota Batam, pada 20 Februari 2023, ditemukan 12 nozzle pada 3 dispenser pompa di SPBU bernomor 13.294709 itu melebihi batas toleransi setelah dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). Diduga juga ada perusakan atau modifikasi pada alat tera mesin pompa SPBU.
Menurut Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, bagi pengusaha SPBU yang melakukan kecurangan dan jika terbukti melakukan pengerusakan, dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan pemiliknya diancam kurungan enam tahun penjara.
Banyak pihak berharap sanksi pidana yang layak dijatuhkan kepada pengelola SPBU CODO itu karena sudah “nilap” hak konsumen BBM.
Tapi dikhawatirkan, dan seperti dugaan banyak pihak dimana kasus tersebut akan dipetieskan sampai membeku. (RN/red)