DPR: Kalau Ada Oknum Aparat Nakal Bantu Impor Barang Ilegal Harus Ditindak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPR: Kalau Ada Oknum Aparat Nakal Bantu Impor Barang Ilegal Harus Ditindak

27/Mar/2023 13:53
DPR: Kalau Ada Oknum Aparat Nakal Bantu Impor Barang Ilegal Harus Ditindak

Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi. (F: Dok. DPR RI)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Masuknya barang-barang impor ilegal tidak hanya disebabkan ada demand and supply dalam masyarakat, tapi juga lantaran lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat keamanan di lapangan. Bahkan, sangat mungkin terjadi kongkalikong antara aparat dengan importir, sehingga dengan mudahnya barang itu masuk.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi kepada BatamNow.com di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (24/03/2023). “Keterlibatan aparat keamanan terhadap masuknya barang-barang ilegal sangat memungkinkan. Itu menandakan lemahnya pengawasan yang dilakukan,” kata politisi Fraksi PAN dapil Jawa Barat VI ini.

Saat ini, sambungnya, banyak pelabuhan justru sepertinya lebih terbuka untuk menerima barang-barang ilegal masuk, mulai dari pakaian bekas, sepatu, barang-barang elektronik, dan lainnya.

Baca Juga:  Ironis! Batam Tertinggi Penyelundupan Ballpress di Indonesia

Menurut Intan, umumnya kongkalikong itu terjadi secara berjemaah. Bisa jadi juga, lanjutnya, barang-barang ilegal tersebut masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang sulit terdeteksi. Untuk itu, pengawasan di lapangan perlu dilakukan oleh orang-orang yang memiliki integritas dan kemauan kuat untuk ikut memberantas masukan barang-barang ilegal.

Selain itu, kata Intan, perlu penegakan hukum yang maksimal, sehingga kalau ada pihak-pihak yang ketahuan ‘bermain’ atau bahkan menjadi beking importir nakal langsung ditindak. Demikian juga para importir ilegal pun harus ditindak tegas.

“Sudah jelas ya, impor barang bekas (ilegal) melanggar hukum sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan dari Permendag No 18 Tahun 2021,” terangnya.

Baca Juga:  Batam Darurat Penyeludupan?

Dikatakannya, pemerintah harus lebih berani dan tegas untuk melakukan penindakan. “Pemerintah dalam hal ini Kemendag, Bea Cukai, kemudian Angkatan Laut harus tegas untuk memberantas karena pintu masuknya kebanyakan dari berbagai laut di Indonesia. Ini betul-betul harus bisa memberantas. Memang tidak bisa hanya satu kementerian/lembaga yang melakukan. Lintas kementerian/lembaga harus bisa secara berkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barang bekas,” tegasnya.

Selain itu, Intan mengingatkan masyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu bekas impor. Sebab, ini juga akan mendorong oknum-oknum importir nakal untuk terus memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia.

“Saya berharap masyarakat Indonesia bisa lebih menghargai produk-produk dalam negeri yang secara kualitas juga tidak kalah dengan produk-produk luar negeri,” tukasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Pemprov Kepri Kerjakan Tiga Ruas Jalan di Kota Batam Tahun 2023, Termasuk Muka Kuning-Tanjung Piayu

Berita Selanjutnya

Pengeroyok Bripka Hendrik Tanjung di Kampung Bule Diancam Pidana 9 Tahun Penjara

Berita Selanjutnya
Berniat Pisahkan Keributan, Bripka Hendrik Malah Dianiaya Pemabuk di Kampung Bule

Pengeroyok Bripka Hendrik Tanjung di Kampung Bule Diancam Pidana 9 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com