BatamNow.com, Jakarta – Akhir-akhir ini, nampaknya pemerintah tengah riuh redam dengan pemusnahan massal barang-barang ilegal. Aksi bakar-bakar pun mewarnai tiap pemusnahan.
Seperti hari ini, secara keroyokan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol Agus Andrianto melakukan seremonial pemusnahan 7.363 ballpress di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC di Kabupaten Bekasi. Dengan senyum mengembang dibarengi jepretan kamera para jurnalis, para petinggi kementerian/lembaga ini mengayak-ayak pakaian dan barang bekas yang telah ‘dibaluri’ api.
Nampaknya, aksi bakar-bakar ini akan terus berlanjut, entah sampai kapan. Sementara penindakan dan pengawasan langsung agar barang-barang ilegal itu tidak keburu masuk masih dipertanyakan.
Rencananya, minggu depan aksi ‘bakar-bakar’ ini akan dilakukan di Batam, Kepulauan Riau. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, dalam keterangan persnya, Selasa (28/03/2023). “Insya Allah, minggu depan kami lakukan pemusnahan hasil tangkapan teman-teman bea cukai di sana bersama APH, TNI/Polri. Bukan hanya baju tetapi juga sepatu bekas di Batam,” kata orang nomor satu di Bea Cukai ini.
Askolani belum dapat menyebutkan nilai barang yang akan dimusnahkan di Batam nanti. “Untuk Batam nilainya belum kami hitung, tapi tangkapan sekitar 5.000-an bal. Importirnya kami gak tahu,” ujarnya enteng.
Dirjen Bea Cukai ini mengaku agak kesulitan mengatur jadwal dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pemusnahan mengingat banyaknya hasil tangkapan dari bea cukai di sejumlah tempat.
Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19.000 bal pakaian bekas senilai Rp 54 miliar. Sedangkan, pada 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai Rp 2,6 miliar.
Angka ini terbilang minim, di mana Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018, potensi nilai impor pakaian ilegal mencapai Rp 89,37 triliun. Lalu 2019, nilainya mencapai Rp 89,06 triliun dan pada 2020, melonjak mencapai Rp 110,28 triliun. Pada 2021,mencapai Rp 103,68 triliun dan pada 2022 mencapai angka Rp 104,41 triliun.
Jadi, kalau hasil tangkapan masih di kisaran miliaran rupiah, artinya nilainya sangat kecil sekali dibanding yang lolos. Patut dipertanyakan, kenapa importir pakaian dan barang bekas ilegal bisa meloloskan dagangannya? Apakah selalu melalui pelabuhan tikus atau ada kongkalikong dengan aparat di lapangan?
Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (RN)