BatamNow.com, Jakarta – Banyak pihak terkejut melihat Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani sampai harus turun ke Batam, Kepulauan Riau, untuk melakukan seremonial pemusnahan 5.853 koli pakaian bekas, seberat 122,06 ton yang ditaksir senilai Rp 17,4 miliar, di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa Batam, Senin, 3 April 2023.
Pemusnahan hasil sitaan pada periode 2018-2022 tersebut dilakukan dengan dibakar plus menyewa mesin penghancur (incinerator) di hadapan ratusan orang. Kabarnya, pemusnahan ini akan dilakukan bertahap selama dua minggu.
Semua mata pun terbelalak sembari berdecak. Bukan karena kagum, tapi lantaran bingung dan bertanya-tanya, kenapa baru sekarang Bea Cukai heboh memusnahkan aneka barang ilegal? Padahal, diduga sudah jutaan ton barang ilegal yang diberi karpet merah, masuk melalui Batam, untuk selanjutnya di kirim ke daerah-daerah lainnya se-Indonesia. Tentu ‘karpet merah’ yang dibentangkan oknum aparat Bea Cukai dan kroni-kroninya itu tidak gratis alias harus dibayar oleh para importir nakal.
Miris memang melihat aksi oknum-oknum aparatur di negeri ini yang doyan mempertontonkan acara seremonial, disorot kamera atau menghadirkan wartawan dan penggiat media sosial. Padahal, setelah itu wallahualam (hanya Tuhan yang tahu). Mottonya bukan saja, ‘Di laut kita jaya’, tapi juga ‘Di laut kita suka-suka’.

Dengan lancarnya Askolani menyebut sejumlah aturan-aturan terkait pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Askolani mengakui, Batam memang rute favorit penyelundup barang-barang bekas. Lebih dari itu rasanya, Batam sudah menjadi surga penyelundupan barang-barang ilegal. Dan, itu sudah berlansung sejak dulu.
Namun Askolani yang mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan ini menegaskan, pihak Bea Cukai secara konsisten tetap berupaya melakukan pengawasan.
Dirinya mengakui, luasnya wilayah Indonesia yang kebanyakan merupakan daerah perairan membuat masuknya barang ilegal menjadi sangat mudah, terutama lewat pelabuhan tikus. “Kadang-kadang mereka masuk tengah malam saat kita tidak mengawasi. Jadi itulah kenyataan di lapangan yang selalu dihadapi,” tuturnya seperti pasrah dengan keadaan.
Dia berharap dengan pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas impor. Banyak pihak menilai, sepanjang pengawasan di lapangan lemah dan mudahnya diajak kongkalikong petugas Bea Cukai, rasanya mustahil ditahan masuknya barang-barang ilegal tersebut.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Pusat, Hatta Wardhana, di Jakarta, Selasa (04/04/2023) mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai untuk memberantas perdagangan barang-barang ilegal di Indonesia.
“Ini juga merupakan arahan dari Presiden Jokowi terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri,” pungkasnya. (RN)

