BatamNow.com – Istilah tekong di Batam tidak saja bagi mereka yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia.
Dalam bisnis perangkat telekomunikasi handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) eks luar negeri yang diduga berasal dari pasar gelap atau black market (BM) juga dikenal istilah tekong.
“Pertekongan” atau jasa kurir HKT BM ini diyakini sebagai modus baru bagi para “pemain” barang pasar gelap di Batam.
Modus ini siasat curang. Seolah-olah perangkat HKT dibeli baru dari Singapura. Modus ini juga cara mempermulus registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Batam. IMEI adalah nomor internasional untuk mengidentifikasi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Handphone tanpa registrasi IMEI —apalagi dibeli baru dari luar negeri, tak dapat mengakses jaringan seluler. Dan perangkat HKT tak laku dijual oleh pedagang atau dengan harga sangat rendah di pasar HP.
Kenapa Pakai Tekong?
Ketentuan registrasi IMEI sudah berjalan sejak September 2020. Itu sesuai amanat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Itu maka para pedagang BM HKT menempuh cara “pertekongan” ini.
Peran tekong di sini diperlukan untuk “mentamasyakan” perangkat HKT dari Batam-Singapura-Batam untuk bisa diregistrasi IMEI-nya.
Tapi mengapa modus pertekongan ini riuh sekarang, bukankah ketentuan IMEI sudah berlaku sejak 2020?
“Ada sejumlah stok HP yang masuk ke Batam yang harus diregistrasi IMEI-nya, jika tidak unit perangkat komunikasi berteknologi itu bisa menjadi barang ‘scrap’,” kata sumber BatamNow.com.
Dari penjelasan di atas, tak diragukan lagi status unit-unit HP yang bertamasya bersama tekong adalah milik pedagang gelap di Batam yang kala masuk belum terdaftar IMEI-nya.
Dan diduga perangkat HP BM itu selain dijual di Batam juga akan diseludupkan ke daerah pabean lainnya di Indonesia setelah IMEI-nya teregistrasi.
Dari investigasi BatamNow.com, ada sindikat pemain besar yang mengendalikan modus pertekongan ini di Batam. Mereka punya banyak stok unit perangkat HKT di Batam.
Oknum Petugas BC Diduga “Main Mata”
Soal praktik dagang curang para mafia HKT tentu tak lepas dari isu riuhnya gonjang-ganjing penyeludupan berbagai komoditi dari Batam.
Dan patut diduga di balik skenario pertamasyaan tekong dengan unit-unit perangkat HP mengalir deras cuan besar.
Pun mulusnya operasi tekong HP ini tak lepas dari dugaan “main mata” para mafia HKT BM dengan para oknum petugas BC di Batam.
Soal dugaan ini, BatamNow.com telah mendapat jawaban konfirmasi dari Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.
Dan disebut, “Terkait adanya dugaan kecurangan (fraud), Unit Kepatuhan Internal sudah melakukan penelitian dan investigasi atas dugaan tersebut dan sudah diteruskan ke Unit Kepatuhan Internal Pusat seperti yang disampaikan Humas Kantor Pusat. Dalam hal ditemukan pelanggaran, pasti akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Tekong HP Terkoordinasi dan Dibayar Upah Jasa
Kembali ke modus operandi di balik registrasi IMEI. Seorang tekong HP diberangkatkan oleh koordinator jaringan mafia barang BM dari Batam ke Singapura.
Biasanya kembali pada hari yang sama membawa kembali handphone yang sama.
Tugas setiap tekong hanya diberi jatah membawa 2 unit HP baru. Mereka diberi uang jasa Batam-Singapura-Batam.
Memang sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 25 Tahun 2022, setiap orang pribadi hanya boleh mendaftarkan maksimal sebanyak 2 unit barang bawaan dari LN.
Kini, jumlah tekong yang beroperasi setiap hari diperkirakan semakin banyak. Ada 100 hingga 200 orang, bahkan bisa mencapai 300 orang.
Sedikitnya 600 unit HP lewat jaringan para mafia pertekongan ini teregistrasi IMEI-nya di Batam.
Bahkan ada satu orang tekong yang dengan 3 trip Batam-Singapura-Batam. Berarti ia dapat mentamasyakan total 6 unit HP.
Untuk mentamasyakan 2 unit HP hingga IMEI-nya teregistrasi, tekong mendapat uang jasa Rp 350 ribu plus tiket feri pergi-pulang seharga Rp 740 ribu.
Lain jika HP dititip lewat penumpang biasa di pelabuhan HarbourFront Singapura yang kebetulan hendak bertolak ke Batam. Mereka dengan tarif jasa RP 700 ribu per orang untuk 2 unit HP.
Itu mungkin ihwal pemicu membeludaknya antrean aktivasi IMEI di pelabuhan Batam. Selain oleh kurir HP jaringan mafia, antrean panjang itu ditambah penumpang non-tekong yang membeli resmi unit HKT di Singapura.
Biasanya, rombongan tekong sesampai di Singapura akan berkumpul di lantai 2 terminal HarbourFront.
Kemudian koordinator mengumpulkan semua unit HP dari tangan para tekong. Para koordinator kadang bersama para tekong dari Batam atau ada yang standby di pelabuhan Singapura.
Upaya ini untuk meng-input data awal lewat aplikasi registrasi IMEI milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC).
Data-data perangkat HP yang ditekongi dimasukkan lewat aplikasi digital itu, seperti data paspor, data HKT (IMEI, spesifikasi, harga dan sebagainya). Lewat proses ini akan diperoleh QR Code
Selain itu, diperlukan juga dokumen persyaratan seperti paspor asli, tiket dan boarding pass.
Tak berapa lama HP dibagikan kembali oleh koordinator dan kemudian rombongan para tekong ramai-ramai pulang ke Batam dengan feri yang terjadwal.
Setiba di pelabuhan internasional di Batam, para tekong mengikuti alur registrasi HP bawaannya di konter petugas BC di pelabuhan kedatangan.
Saat registrasi, para tekong cukup menunjukkan QR Code kepada petugas BC.
Lalu petugas BC di Batam memindai QR Code dan mengisi data paspor dan KTP.
Mengapa beserta KTP? Ini untuk memastikan bahwa pemohon registrasi IMEI adalah wajib bea masuk atau tidak.
Bagi para tekong warga domisili Batam (sesuai KTP) dibebaskan dari kewajiban bea masuk. Kecuali warga daerah lain yang transit dari Batam.
Ini disebab status Batam sebagai kawasan pedagangan bebas atau free trade zone (FTZ). Setiap barang bawaan dari LN untuk dipakai pribadi dibebaskan dari bea masuk.
Bagi warga dari luar Batam dikenakan bea masuk bervariasi, sesuai ketentuan.
Untuk registrasi IMEI HKT barang bawaan senilai di atas USD 500, sesuai ketentuan, dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen dan PPh 10 persen jika ada NPWP atau PPh 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
Para warga dari daerah lain yang transit di Batam harus lebih cepat meregistrasi IMEI-nya di pelabuhan kedatangan. Karena barcode pembelian dari LN hanya berlaku 24 jam.
Dan kerap muncul permasalahan saat pembayaran bea masuk yang bervariasi ini. Oknum petugas BC dituding mengenakan bea masuk tak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak Ada Batasan, Tekong Bisa Berkali-kali Bawa 2 Unit HP
Pantauan BatamNow.com, memang banyak celah untuk “main” curang di pusaran peregistrasian IMEI HKT jika melihat sistem serta regulasi dari kementerian yang berlaku.
Baik sistem maupun ketentuan peraturannya sendiri dianggap mengambang. Misalnya, bagi seorang pembeli unit perangkat HKT dari LN dapat mendaftarkan IMEI sebanyak perangkat baru yang dibawanya tanpa batasan.
“Belum ada ketentuan yang membatasinya,” jawab Humas BC Batam ke media ini.
Modus operandi seperti ini, kata sumber, masih akan berjalan terus karena diduga masih menumpuk unit-unit perangkat HP BM di Batam yang belum teregistrasi IMEI-nya.
Tampaknya sistem dan regulasi pemerintah dinilai masih lemah, apalagi diduga peran para oknum petugas yang curang ikut mempermulus modus ini.
BC Pusat Akan Tindak Tegas Oknum Bea Cukai Batam Terbukti Curang
Belakangan kinerja para pejabat dan ASN di jajaran Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, ramai disorot karena berbagai masalah.
Para oknum bermental buruk di jajaran BC dikaitkan sebagai beking penyeludupan berbagai jenis barang eks luar negeri. Mereka disebut banyak yang kaya raya dengan uang haram, tapi pemasukan negara terkoyak.
Barang pakaian bekas seludupan yang beribu-ribu bal menjadi salah satu bukti nyata para oknum ada “main”.
Sementara Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai Pusat, Hatta Wardhana, di Jakarta mengatakan Ditjen BC Pusat akan menindak para oknum petugas BC Batam yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses registrasi IMEI ini. (Tim)