BatamNow.com – Keterbukaan Informasi penangkapan minuman beralkohol (mikol) seludupan yang ditangani BC, dinilai tak transparan seperti ada yang ditutupi.
Pihak BC Batam belum juga membuka ke publik siapa pelaku utamanya, meski berseliweran dugaan sosok seorang pengusaha hiburan berinisial AM.
Apalagi dugaan keterlibatan langsung oknum petugas BC Batam yang meloloskan mikol se-kontainer itu dari Pelabuhan Bintang 99, tanpa kelengkapan dokumen yang standar.
“Itu sangat mengherankan, BC sepertinya tak transparan atau jangan-jangan yang mau diseludupkan lagi di penyidikannya,” kata Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
Sebagaimana diberitakan media, se-kontainer mikol ilegal berbagai jenis masuk ke Batam dari Singapura lewat Pelabuhan Bintang 99, tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Soal tempus penangkapan itu pun simpang siur. Ada media memberitakan 1 Februari 2024, lainnya pada 26 Januari 2024.
Penangkapan itu pun disebut bukan oleh petugas BC Batam, tapi dari intel kantor pusat BC di Jakarta.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Rizki Baidillah belum merespons konfirmasi BatamNow.com.
Dari investigasi wartawan media ini, diduga terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) ketika mengeluarkan barang impor ilegal itu dari Pelabuhan Bintang 99 yang masih di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB) atau Free Trade Zone (FTZ).
Dugaan unsur kesengajaan oknum petugas BC di pelabuhan karena dokumen Pemberitahuan Pabean (PP) FTZ barang mikol itu disebut belum diurus importirnya di kantor BC Batam.
Sesuai ketentuan perturan perundang-undangan, importir sebagai consignee harus memiliki Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari BC, setelah mendapat PPFTZ 01.
Namun, menurut sumber di lapangan, semua prosedur itu tidak dijalankan importir, malah menunjukkan dokumen SPPB yang diduga palsu.
Disebut sumber, kontainer itu keluar dari Palabuhan Bintang 99, tidak melalui prosedur administrasi kepabeanan yang benar.
Ditambahkan, meski tak legal malah dikawal oknum perwira Polda Kepri begitu keluar dari pintu pelabuhan.
Soal ini sudah dikonfirmasi wartawan media ini ke Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Ia menyatakan jikalau terbukti dugaan keterlibatan oknum tersebut akan ditindak secara internal.
Kembali ke kontainer berisi mikol itu. Dari pelabuhan di Sei Jodoh pada akhir Januari lalu, bergerak ke kawasan pergudangan Tunas di Batu Aji kira-kira 20 Km begitu keluar dari Pelabuhan Bintang 99.
Disebut, intel BC yang dikatakan dari kantor pusat Jakarta membuntuti kontainer itu sebagai upaya control delivery.
Di kawasan pergudangan di Tunas, disebut sejumlah oknum aparat bersenjata mengawal kontainer itu, sehingga pihak BC baru dapat menyegel setelah oknum aparat tidak lagi mengawasi kontainer.
Akhirnya tim BC membongkar kontainer berisi mikol ilegal yang disebut diimpor dari Tiongkok, masuk lewat Singapura ke Batam.
Didapat informasi seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) telah pula mengerucut ke pelaku utama, tapi masih pendalaman penyidikan.
Disebutkan sumber itu, penyidik masih mendalami pelakunya karena terkait pemeriksaan aliran dana yang digunakan di pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diberitakan media ini, ramai di publik seorang pengusahat tempat hiburan malam di Batam berinisial AM sebagai pemilik mikol impor ilegal itu.
Adapun isi kontainer itu 30.864 botol minuman yang terdiri dari: 6.504 botol mikol golongan C dan 24.360 botol minuman beralkohol golongan A, dengan total nilai barang mencapai Rp 6,9 miliar.
AM sudah tak asing lagi di kalangan pengusaha hiburan malam dan di kalangan oknum aparat penegak hukum.
Lelaki pemilik beberapa usaha hiburan dan penukaran mata uang asing (money changer) itu selain dekat dengan oknum aparat juga disebut berteman akrab denga anak seorang menteri Kabinet Presiden Jokowi dan sudah diulas dalam berita sebelumnya.
Sementara DPP Kepri LI-Tipikor berjanji akan mengawal kasus ini karena banyaknya dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran wewenang oleh para oknum.
“Kami akan kawal terus, apalagi BC telah mengarah juga ke penyidikan TPPU-nya, yang jelas, jangan sampai ada penyeludupan di atas penyeludupan,” katanya. (red)