BatamNow.com – Kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor (ranmor) yang melambung tinggi antara 100 hingga 150 persen masih ramai dengan protes masyarakat Batam.
DPRD Kota Batam masih menunggu Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk meninjau ulang kebijakan menaikkan tarif parkir itu sesuai hasil rekomendasi RDP, baru-baru ini.
Amatan BatamNow.com, imbas dari kenaikan tarif parkir ini tak sedikit warga pengguna jasa fasilitas parkir sampai cekcok dengan juru parkir (jukir) tepi jalan umum.
Misalnya masalah tarif yang melambung tinggi dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 (untuk mobil), pun penggunaan karcis retribusi parkir yang tidak konsisten oleh jukir.
Belum lagi tarif parkir rannmor roda 2 dan ditambah setiap jam berikutnya. Tarif maksimal 24 jam roda dua, naik dari Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu.
Selain itu, masyarakat Batam merasa diperlakukan tidak adil oleh Pemko Batam karena membebani mereka dengan kenaikan tarif parkir ini, sementara yang diperkaya adalah pengelola atau vendor.
Sebagai contoh, masyarakat dibebani kenaikan tarif parkir berkisar 100 – 150 persen, sementara pendapatan pengelola tempat khusus parkir seperti di mal, naik menjadi 300% dibanding pendapatan sebelumnya.
Misalnya, tarif parkir mobil sebelumya di mal, Rp 2.000 untuk 2 jam pertama, kini naik menjadi Rp 5.000.
Sedangkan pendapatan pajak dari tempat khususnya parkir oleh Pemko Batam malah turun dari tarif sebelumya jika dihitung per satuannya.
Jadi jika dihitung per satuan seperti itu pajak parkir yang diperoleh Pemko Batam sebelumnya 25% x Rp 2.000 = Rp 500.
Dengan kenaikan tarif terbaru untuk mobil Rp 5.000, Pemko Batam hanya dapat 10% Rp 5.000 = Rp 5.00. Kini tarif pajak menjadi 10% sesuai ketentuan terbaru pemerintah.
Sedangkan pendapatan pengelola naik menjadi 300% dengan rincian pendapatan dari tarif sehelum Rp 1.500, setelah kenaikan melambung menjadi Rp 4.500. Ini untuk tarif khusus parkir di mal dan sejenisnya. Di kenaikan tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum juga mengalami hal yang sama. Pendapatan retribusi parkir Pemko Batam tak naik signifikan.
Lalu jika kebijakan yang disoal masyarakat ini tak segera disikapi dan tak mendapat solusi, bagaimana kondisi tingkat kepercayaan publik kepada penguasa atau terhadap Wali Kota Batam?
Ditanya begitu, pengamat kebijakan publik Rikson P Tampubolon SE MSi menjawab: sudah pasti.
“Sudah pasti, kita menantikan kepemimpinan pak wali (political will) bisa memecahkan persoalan kenaikan parkir ini sebab ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan banyak berkaitan dengan usaha wong cilik (orang kecil),” ujar Rikson.
Kemudian langkah lanjutan apa yang akan ditempuh DPRD, selain menggelar RDP, jika Pemko tetap ngotot dalam kebijakannya yang awal?
“Kalau memang Pemko masih tetap ngeyel, DPRD Kota Batam penting menggunakan haknya yaitu interpelasi dan angket, jangan sampai mengelola pemerintahan secara ugal-ugalan, legislatif ada adalah untuk mengawal dan mengawasi kinerja eksekutif, kebijakan yang tidak jelas begini hanya akan menyengsarakan rakyat dan harus kita lawan,” pungkasnya.
Untuk itu solusi yang diharapkan Rikson Tampubolon, yakni agar pemerintah meninjau ulang kebijakannya yang tidak pro terhadap rakyat kecil.
Aneh memang, kata Panahatan SH, pendapatan pajak Pemko Batam tak meningkat signifikan, malah pengelola fasilitas parkir yang pendapatannya melambung, sedangkan masyarakat “buntung”.
“Ada apa di balik ini dan harus dilawan,” kata Panahatan yang Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, itu. (Aman/red)