BatamNow.com, Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Sebab, sejak pertama dimunculkan, 18 tahun silam, hingga kini masih menggantung.
Hal ini dikatakan Anggota DPD RI Fahira Idris, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Sabtu (08/04/2023). “Perjuangan UU Daerah Kepulauan sudah dilakukan sejak 2004 silam atau sudah 18 tahun usianya. Namun hingga kini belum juga dibahas dan disahkan,” kata Fahira Idris yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Karenanya, saat ini RUU Daerah Kepulauan kembali diperjuangkan oleh DPD RI. “Alhamdulillah, sekarang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas,” ungkapnya.
Fahira yang juga Ketua Umum ormas Bang Japar ini mengatakan, dirinya memahami betapa sulitnya membangun kesejahteraan di daerah kepulauan.
Dia mencontohkan, seperti di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki 2.408 pulau dengan lebih dari 22 pulau yang wilayah terluarnya berbatasan langsung dengan negara tetangga. “Karena itu, UU Daerah Kepulauan ini sangat mendesak untuk dibahas dan segera disahkan,” serunya.
Fahira mengingatkan, “Jangan sampai ketiadaan undang-undang yang khusus mengatur daerah kepulauan menjadi ironis tersendiri bagi Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia”.
Dirinya mendorong agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini bisa dilakukan sesegera mungkin oleh DPR RI.
“Kita semua perlu meyakinkan Pemerintah Pusat melalui kementerian sampai Presiden bahwa RUU ini tidak membebani pemerintah, namun justru menunjukkan bahwa negara hadir sampai ke daerah kepulauan. Ini akan membentuk sense of belonging anak-anak bangsa untuk menjaga perbatasan,” tukas putri sulung dari Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja Indonesia pada Pemerintahan Presiden Habibie dan Menteri Perindustrian Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Dia menambahkan, selain terus menginventarisasi masukan daerah, saat ini langkah yang sudah, sedang dan akan pihaknya lakukan adalah melengkapi referensi-referensi penting untuk meyakinkan Pemerintah Pusat dan sinkronisasi dengan UU lain. Kemudian, fleksibilitas angka yang diusulkan dalam RUU yang disesuaikan dengan kondisi APBN saat ini dan tentunya komunikasi politik dengan DPR RI.
“Bicara RUU Daerah Kepulauan tidak hanya soal penyiapan infrastruktur saja, tapi yang lebih penting ialah menjaga kedaulatan negara. Itulah salah satu yang membuat kenapa kehadiran UU Daerah Kepulauan ini sangat mendesak,” pungkas cucu dari KH. Hasan Basri, mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini. (RN)