Pemprov Kepri Segera Resmikan Rumah Singgah, Berikut Tata Cara Memanfaatkannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemprov Kepri Segera Resmikan Rumah Singgah, Berikut Tata Cara Memanfaatkannya

Bantu Masyarakat dalam Rujukan Berobat di Jakarta dan Batam

13/Mei/2023 10:11
Pemprov Kepri Segera Resmikan Rumah Singgah, Berikut Tata Cara Memanfaatkannya
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Rumah singgah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) di Jakarta siap diresmikan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad pada Minggu (14/05/2023) besok. Setelah diresmikan, rumah singgah dengan kapasitas 32 tempat tidur itu akan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta.

Selain rumah singgah di Jakarta, rumah singgah milik Provinsi Kepri yang berlokasi di Batam juga akan segera diresmikan dan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Batam.

Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.

“SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jumat (12/05).

Masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di rumah singgah dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dengan melampirkan: foto copy KTP Pasien / Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau; Foto copy KTP Pendamping; Foto copy Kartu Keluarga (KK); dan Foto copy Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

 

1 of 4
- +

Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di rumah singgah. Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orangtua. Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Irup Peringatan HUT ke-79 RI Tingkat Provinsi Kepri, Ajak Wujudkan Nusantara Baru, Indonesia Maju

Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulans dari rumah singgah selama mendapatkan perawatan di rumah sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di rumah singgah.

Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan registrasi ulang/pendaftaran ulang.

Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh security secara berkesinambungan per shift. Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi. Adapun petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.

“Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama,” kata Gubernur Ansar.

Keluarga pendamping yang menempati rumah singgah bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Berikut adalah contact person untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat; Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663; Ratna Komalasari 085264397889, Badan Penghubung (Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 08122333049; dan Rumah Singgah Batam: Fairuz 085261553681.

Selain peresmian rumah singgah, nantinya kegiatan tersebut juga akan disejalankan dengan halalbihalal bersama seluruh masyarakat Kepri yang tinggal di Jakarta. (*)

Berita Sebelumnya

Meski Ganti Pengelola, Masalah Air di Kavling Saguba Tak Kunjung Selesai, Ibarat Penyakit Kronis Harus Diamputasi

Berita Selanjutnya

Wali Kota Batam Absen di Rempang, Ariastuty Blunder Bela Rudi

Berita Selanjutnya
Kala Ariastuty Keburu Ngegas di Ambruknya Plafon Masjid Tanjak

Wali Kota Batam Absen di Rempang, Ariastuty Blunder Bela Rudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com