Tim Advokasi Rempang Nilai Sangat Sesat Pertimbangan Hakim Menolak Seluruh Permohonan Praperadilan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tim Advokasi Rempang Nilai Sangat Sesat Pertimbangan Hakim Menolak Seluruh Permohonan Praperadilan

07/Nov/2023 05:33
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam sangat sesat, merespons ditolaknya seluruhnya ke-25 permohonan Praperadilan yang diajukan.

Lebih jauh, Tim Advokasi menyatakan bahwa rasa keadilan maupun lonceng keadilan telah mati dalam Praperadilan yang diputus pada Senin (06/11/2023) itu.

“Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Tapi sekali lagi kami pertegas bahwa hari ini, 6 November 2023, matinya rasa keadilan dan lonceng keadilan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat, dalam konferensi pers, di PN Batam, Senin (06/11) malam.

Anggota lainnya dalam Tim Advokasi pun membeber berbagai pertimbangan hakim yang dinilai sesat itu.

Andi Wijaya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, mempertanyakan soal bukti surat visum et repertum yang dinyatakan sah, soal perbedaan tanggal disebut hakim hanya salah ketik alias typo error.

“Pertimbangan hakim itu sangat sesat, sesat sekali. Tidak ada terjadi di tempat lain. Dia bicara prosedur, tetapi hasil visum itu yang terjadi tanggal 5 dan 17 yang dikeluarkan Oktober, itu dikatakan sah dan salah ketik alias typo. Ini membuktikan bahwa cacat putusan hakim ini,” ucapnya.

Ia juga menyayangkan hakim tidak mengambil pertimbangan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak Pemohon.

Lanjut, Boy Jerry Even Sembiring mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa pemberitaan di media adalah fakta yang tak perlu dibuktikan atau fakta notoire, sesuai Pasal 184 ayat (2) KUHAP.

“Apakah semua media ada menyebut 30 orang tersangka atau 30 orang klien kami ini bersalah? Apakah ada? Berarti kan masuk ke pokok perkara,” imbuhnya.

Kekeliruan dalam putusan juga diduga terjadi khususnya pada permohonan nomor 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, kala hakim menggunakan pertimbangan yang sama dengan 24 putusan lainnya.

“Kalau putusannya template, tapi ingat ya hakim sudah bacakan putusan ini. Di perkara 33 sama sekali tidak ada pemeriksaan ahli. Karena hakim sudah menyatakan pertimbangannya sama dan hanya membaca amar untuk perkara lain, berarti semakin ada kekeliruan dalam putusan, khususnya nomor 33. Perkara nomor 33 sama sekali nggak ada pemeriksaan ahli,” terang Boy.

Baca Juga:  Breaking News: Hakim Tolak Semua Permohonan Praperadilan Pentersangkaan 30 Pendemo Bela Rempang

Ia pun meminta warga termasuk keluarga dan kerabat tersangka demo Rempang, untuk tetap berdoa kepada Tuhan meski Praperadilan ini dinilai tidak adil.

“Saya minta kepada teman-teman semua, bersalat hajat di rumah, berdoa kepada Tuhan untuk menjatuhkan laknat, apabila ada proses unprocedural, proses yang bertentangan dengan hukum, ada proses yang tidak diketahui dalam lahirnya putusan ini,” pintanya.

Konferensi pers Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, di Pengadilan Negeri Batam usai sidang putusan Praperadilan, Senin (06/11/2023). (F: BatamNow)

Melanjutkan rekannya lagi, Mangara menanggapi soal pertimbangan yang menyebut bahwa pemberitaan adalah fakta tidak perlu dibuktikan.

“Okelah memang ada kerusuhan pada saat tanggal 11 September di kantor BP Batam. yang menjadi pertanyaannya, siapa yang menjadi pelakunya? Apakah mereka yang diamankan ini ataukah ada orang-orang lain yang memang belum dilakukan penangkapan dan sebagainya,” tanya Mangara.

Kemudian Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam Sopandi membeber soal penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dipertimbangkan hakim telah memenuhi tenggat 7 hari pengiriman.

“Padahal di fakta persidangan, dihadirkan juga bukti surat asli yang dikirim oleh Polresta Barelang tanggal 2 dan 27 Oktober SPDP itu baru dikirim, tapi semuanya dijadikan pertimbangan semuanya tanggal 13 [September] sudah dikirim. Nah ini kan sesuatu yang salah sebenarnya,” ungkapnya.

Lalu dipersoalkan juga surat penangkapan yang dikeluarkan polisi meski para tersangka demo itu disebut tertangkap tangan.

“Namun pertimbangan hukumnya, hakim menyebut tertangkap tangan tidak membutuhkan surat penangkapan,” tukasnya.

Terkait putusan yang disebut mirip/sama, menimbulkan tanya juga pada permohonan Supiandra yang berbeda tanggal penangkapannya dari tersangka lain yang diamankan pada 11 September.

“Dan kami sudah tanya bahwasanya semua pertimbangan hukumnya sama, mereka dianggap ditangkap semua di tanggal 11 September 2023. Padahal Supiandra itu ditanggap di tanggal 12 di PT-nya setelah pulang kerja dan sudah tidak memakai pakaian waktu dia demo,” sebutnya.

“Jadi kita menilai, bahwasanya hakim hanya memandang ini tidak sungguh-sungguh untuk memeriksa perkara ini satu-satu. Itu yang kita kecewakan sebenarnya,” pungkasnya.

@batamnow Tim Advokasi Rempang Nilai Sangat Sesat Pertimbangan Hakim Menolak Seluruh Permohonan Praperadilan Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo #rempangecocity #rempanggalangtanahmelayu #ham #komnasham ♬ Ini Parah Ni – A Kiil Mustafa

Noval Setiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyayangkan kealpaan lembaga pengawas peradilan dalam mengawasi proses persidangan 25 permohonan Praperadilan di PN Batam itu.

“Namun dengan tidak hadirnya komisi Yudisial dalam persidangan ini 7 hari berturut-turut, tidak ada yang kemudian mengawas proses ini,” sesalnya.

Dalam konferensi pers itu, keluarga pihak Pemohon juga mengungkapkan kekecewaan mereka atas putusan Praperadilan, Senin (06/11).

“Tak tahulah apa lagi yang harus kami perbuat. Kecewa kami, hanya Allah lah yang bisa membalas,” ujar mereka.

Diberitakan sebelumnya, 3 hakim tunggal di Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh permohonan Praperadilan soal sah/tidaknya penetapan tersangka 30 pendemo dalam aksi bela Rempang yang berujung ricuh di depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu.

Permohonan Praperadilan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm, diputus oleh hakim tunggal Sapri Tarigan SH MH, di Ruang Mudjono SH, Senin (06/11) sore.

Sementara permohonan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, diputus oleh hakim tunggal Edy Sameaputty SH MH, di Ruang Purwoto Gandasubrata SH, Senin (06/11) sore.

Sedangkan permohonan nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, diputus oleh hakim tunggal Yudith Wirawan SH MH, di di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, Senin (06/11) sore. (D)

Berita Sebelumnya

Bigak Taekwondo Club Ujian Kenaikan Tingkat untuk 118 Taekwondoin

Berita Selanjutnya

Promo Saturday Night Market – All You Can Eat ala Radisson Golf and Convention Centre Batam

Berita Selanjutnya
Promo Saturday Night Market – All You Can Eat ala Radisson Golf and Convention Centre Batam

Promo Saturday Night Market - All You Can Eat ala Radisson Golf and Convention Centre Batam

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
iklan PLN

BACA JUGA

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Uba Ingan Sigalingging Sebut BP Batam Arogan dan Tak Manusiawi, Mengapa?

Uba Ingan Sigalingging Sebut BP Batam Arogan dan Tak Manusiawi, Mengapa?

29/11/2023
Heboh Penemuan Mayat di Kabil dengan Kondisi Celana Sobek, Paha Luka, Kaki Diduga Patah

Heboh Penemuan Mayat di Kabil dengan Kondisi Celana Sobek, Paha Luka, Kaki Diduga Patah

01/12/2023
Sudah Berlaku, Disdik Batam Larang Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Sudah Berlaku, Disdik Batam Larang Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

01/12/2023
Layani Batam, DLN Nusantara Kapal RoRo Berkapasitas 250 Kendaraan Tujuan Belawan dan Jakarta. Cek Harga Tiket di Sini!

Layani Batam, DLN Nusantara Kapal RoRo Berkapasitas 250 Kendaraan Tujuan Belawan dan Jakarta. Cek Harga Tiket di Sini!

13/10/2023
Daerah Lain Tolak Pengungsi Rohingya, Wapres Sebut-sebut Pulau Galang

Daerah Lain Tolak Pengungsi Rohingya, Wapres Sebut-sebut Pulau Galang

05/12/2023
VTL vs Travel Bubble

Kasus Covid-19 Subvarian EG.5 di Singapura Melonjak, Ini 5 Gejalanya

05/12/2023
Kini Ada Kantor Capem Rohul Kota Lama, Masyarakat Makin Dekat Mendapatkan Layanan BRK Syariah

Kini Ada Kantor Capem Rohul Kota Lama, Masyarakat Makin Dekat Mendapatkan Layanan BRK Syariah

05/12/2023
Sekdaprov Kepri Ikuti Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik oleh Presiden Jokowi secara Daring

Sekdaprov Kepri Ikuti Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik oleh Presiden Jokowi secara Daring

04/12/2023
BatamNow.com

© 2021-2023 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2023 BatamNow.com

idID
en ENidID
0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply