BatamNow.com, Jakarta – Pembukaan kembali keran ekspor pasir laut yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, membuat banyak pihak menduga ada kaitannya dengan upaya mengumpulkan amunisi, terutama menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti.
“Pemerintah sepertinya sengaja membuka keran investasi termasuk di sektor tambang pasir laut karena momentum pemilihan umum atau Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Hal itu untuk memudahkan para politisi mendapatkan dana politik,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (29/05/2023).
Dia mengatakan, umumnya saat Pemilu, para politisi baik legislatif dan eksekutif meloloskan sejumlah kebijakan yang memudahkan mereka untuk mendapatkan rente, yang nantinya bisa digunakan (sebagai) biaya politik di tahun politik yang tengah terjadi saat ini.
Menurutnya, para politisi tentu sudah paham bahwa larangan eksploitasi pasir laut sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 yang direvisi dengan UU No 1 Tahun 2014. “Penambangan pasir laut memang merusak lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama berdampak kepada profesi masyarakat kecil seperti nelayan,” katanya.
Hal senada dikatakan Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin. “Dikhawatirkan, jelang Pemilu 2024 ini pemerintah memberikan karpet merah kepada pengusaha yang punya kepentingan,” tukasnya.
Dia menambahkan, turan ini menjadi ancaman masa depan kelestarian laut. Misalnya di Kepri sudah nampak, banyak pulau kecil terancam tenggelam karena tambang pasir laut untuk Singapura yang terjadi puluhan tahun lalu. “Aturan ini tidak sejalan dengan pidato Jokowi di mimbar-mimbar internasional, ‘kami ingin laut biru, memulihkan mangrove’, itu semua jauh panggang daripada api,” pungkas Parid. (RN)

