Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Kasus Suap Perkara MA

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

30/Mei/2023 13:56
Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/05/2023). (F: ANTARA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati divonis hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

Dilansir dari Republika.co.id, tuntutan agar terdakwa mengganti uang 80 ribu dolar Singapura pun tidak terdapat pada putusan hakim. Padahal, hakim menilai Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Joserizal saat membacakan putusan di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/05/2023).

Hakim mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu telah menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan, yang meringankan terdakwa, yaitu belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” kata dia.

Baca Juga:  Hakim Agung Sudrajad Dimyati “Gol”. Tak Agung Lagi, Diberhentikan untuk Sementara

Ketua majelis hakim menyebut putusan yang diberikan kepada terdakwa setimpal dengan perbuatan terdakwa. Ia mengatakan, masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari putusan yang telah diputuskan.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah divonis. Apabila tidak diganti maka dipidana empat tahun.

Ia didakwa telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. Sudrajad Dimyati pun mengabulkan permohonan pemohon, yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. (*)

Berita Sebelumnya

Ekspor Pasir Laut Tak Sejalan Pidato Jokowi, Diduga Jalan Pintas Cari Amunisi untuk Pilpres 2024

Berita Selanjutnya

Pemerintah Buka Kembali Keran Ekspor Pasir Laut, Luhut Sebut untuk Kesehatan Laut dan Reklamasi di Rempang (Batam)

Berita Selanjutnya
Pemerintah Buka Kembali Keran Ekspor Pasir Laut, Luhut Sebut untuk Kesehatan Laut dan Reklamasi di Rempang (Batam)

Pemerintah Buka Kembali Keran Ekspor Pasir Laut, Luhut Sebut untuk Kesehatan Laut dan Reklamasi di Rempang (Batam)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com