Pemerintah Buka Kembali Keran Ekspor Pasir Laut, Luhut Sebut untuk Kesehatan Laut dan Reklamasi di Rempang (Batam) - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemerintah Buka Kembali Keran Ekspor Pasir Laut, Luhut Sebut untuk Kesehatan Laut dan Reklamasi di Rempang (Batam)

30/Mei/2023 16:54
Pemerintah Buka Kembali Keran Ekspor Pasir Laut, Luhut Sebut untuk Kesehatan Laut dan Reklamasi di Rempang (Batam)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media usai acara konferensi pers International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta pada Selasa (30/05/2023). (F: TEMPO)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyubut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka kembali keran ekspor pasir laut akan merusak lingkungan malah berguna untuk kesehatan laut.

“Pasir laut itu kita pendalaman alur. Karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal, jadi untuk kesehatan laut juga,” kata Luhut usai konferensi pers International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta pada Selasa (30/05/2023).

Ia mengatakan pemerintah akan memastikan pengerukan pasir laut nantinya tidak merusak lingkungan. “Nggak (merusak lingkungan) dong. Semua sekarang karena ada GPS (global positioning system) segala macem. Kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya,” tuturnya.

Menurutnya, ekspor pasir laut akan memberikan manfaat lebih besar bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Luhut juga menyinggung bahwa ada rencana reklamasi besar yang membutuhkan pasir laut di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar, solar panel. Gede sekali solar panel itu,” tandasnya.

Baca Juga:  Perpres 78/2023 Ancaman Bagi Warga Rempang, Walhi: Merusak Kepercayaan Publik di Penghujung Kepemimpinan Jokowi

Sebagai informasi, Indonesia telah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu. Pemerintah menghentikan ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK tersebut dikatakan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Beleid tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. (*)

Berita Sebelumnya

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Selanjutnya

Komisi V DPRD Provinsi Riau Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Observasi ke KONI Kepulauan Riau

Berita Selanjutnya
Komisi V DPRD Provinsi Riau Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Observasi ke KONI Kepulauan Riau

Komisi V DPRD Provinsi Riau Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Observasi ke KONI Kepulauan Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com