Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, WALHI: Ini Wajah Asli Rezim Jokowi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, WALHI: Ini Wajah Asli Rezim Jokowi

29/Mei/2023 15:49
Pemegang IUP OP Pasir Laut Gusar? Ihwal Draf RPP yang Beredar: Izin Lama Tak Berlaku

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Di forum-forum internasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengumandangkan kepedulian dan empatinya terhadap kawasan dan warga pesisir, nelayan, dan lainnya. Itu ditandai dengan niatan membenahi kawasan pesisir, menanam mangrove, dan sebagainya. Namun, keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, membalikkan semua itu.

“Di sini nampak jelas keaslian wajah rezim ini,” kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanuddin, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (29/05/2023).

Dia menambahkan, “Semua yang dikatakan Presiden Jokowi di berbagai forum internasional, utamanya tentang pembenahan kawasan pesisir nampaknya cuma lips service saja. Keluarnya PP No 26/2023 ini menunjukkan wajah asli rezim ini yang kental dengan eksploitasi sumber daya alam untuk keuntungan segelintir tanpa memikirkan masyarakat luas”.

Baca Juga:  Ngeri! Hingga 2009 Sudah 26 Pulau Kecil Hilang Akibat Penambangan Pasir Laut

Dia melihat, pembukaan kembali ekspor pasir laut ini tentu ditunggangi oleh kepentingan korporasi atau sekelompok pengusaha yang diduga dibeking petinggi negara demi meraup cuan sebesar-besarnya. Sebab, bukan tidak mungkin sudah ada permintaan besar, namun selama ini terganjal moratorium.

 

1 of 4
- +

Megawati Bekukan Izin Ekspor Laut, Dibuka Erat Kaitannya Pemilu 2024

“Kita semua tahu, sudah 20 tahun penambangan pasir laut dibekukan oleh Megawati Soekarnoputri, presiden kala itu. Anehnya, kok sekarang Jokowi yang buka kembali? Perlu ditelusuri, siapa diNbalik pembukaan moratorium itu. Patut diduga, pasti juga bukan orang jauh Jokowi yang mendesak itu harus dibuka,” kata Parid lagi.

Alasan pembekuan oleh Megawati jelas untuk melindungi pulau-pulau di Indonesia agar tidak hilang. Selain itu, hal tersebut merupakan bukti sikapnya yang pro terhadap wong cilik, terkhusus para nelayan yang mengaku hidupnya terancam gegara penambangan pasir laut.

Baca Juga:  Greenpeace: Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Suatu Kemunduran

Menurut Parid, Jokowi tidak mau belajar dari pengalaman sebelumnya, dimana kenapa dulu sampai dibekukan? Pasalnya, wilayah Singapura semakin luas, sementara Indonesia banyak kehilangan pulau-pulau. “Jadi, Jokowi mau mengulangi kesalahan yang sama. Dia tidak mau belajar kenapa dulu Presiden Megawati melakukan pembekuan ekspor pasir laut,” tukasnya.

Disinyalir juga, pembukaan keran ekspor pasir laut ini erat kaitannya dengan Pemilu 2024. “Bukan tidak mungkin, sejumlah pengusaha penambang pasir laut sudah kongkalikong dan siap menjadi ‘sponsor’ bagi Capres tertentu di Pilpres 2024 nanti, tapi dengan syarat ekspor pasir laut dibuka. Sebab, kenapa sudah mau Pemilu, baru dibuka keran ekspor pasir laut ini,” serunya.

WALHI menyayangkan pembukaan ekspor pasir laut ini. “Kami akan dorong pemerintah untuk mencabut aturan tersebut. Rabu besok, perwakilan dari 20 Direktur WALHI di daerah-daerah akan menyerukan Presiden untuk mencabut PP tersebut dan mempermanenkan larangan penambangan pasir laut di seluruh Indonesia, termasuk kebijakan-kebijakan lainnya,” tegas Parid.

Baca Juga:  Ditengah Hujan, Presiden Jokowi Turun ke Laut Tanam Mangrove di Pesisir Setokok Batam

Pada pertengahan Mei 2023 lalu, Jokowi meneken PP 26/2023 ini. Meski titel PP ini Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, namun diduga fokus utamanya adalah pembukaan ekspor pasir laut, seperti yang tertera pada Pasal 9-11 PP tersebut.

Sebelumnya, ekspor pasir laut sudah dihentikan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan SKB Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Alasan pemerintah saat itu lantaran telah terjadi kerusakan ekosistem wilayah pesisir akibat pengerukan yang ugal-ugalan. Namun, di balik itu, pasir laut Indonesia kerap diekspor untuk memperluas wilayah Singapura. (RN)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Sampaikan Jawaban Pemerintah untuk Ranperda LPP APBD 2022

Berita Selanjutnya

Mega Cuan di Balik Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Tabrak UU Wilayah Pesisir

Berita Selanjutnya
Mega Cuan di Balik Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Tabrak UU Wilayah Pesisir

Mega Cuan di Balik Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Tabrak UU Wilayah Pesisir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com