Seknas Jokowi Minta Polisi Usut Tuntas dan Perusahaan Bertanggung Jawab Terhadap Laka Kerja di PT GPI Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Seknas Jokowi Minta Polisi Usut Tuntas dan Perusahaan Bertanggung Jawab Terhadap Laka Kerja di PT GPI Batam

23/Jun/2023 14:15
Seknas Jokowi Minta Polisi Usut Tuntas dan Perusahaan Bertanggung Jawab Terhadap Laka Kerja di PT GPI Batam

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Tewasnya dua pekerja akibat kecelakaan kerja di PT Goldwell Plastic Indonesia (PGI), Kawasan Citra Buana Industrial Park III, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/06/2023) malam, melahirkan keprihatinan mendalam.

Peristiwa ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian dan perusahaan pun harus bertanggung jawab penuh.

Penegasan itu disampaikan Monisyah, Wakil Ketua Umum Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (23/06).

“Kami meminta aparat kepolisian setempat, baik Polresta Barelang maupun Polda Kepri untuk mengusut tuntas kecelakaan kerja tersebut. Selain itu, perusahaan haruslah bertanggung jawab karena peristiwanya terjadi di perusahaan,” seru Monisyah.

Dia menjabarkan, dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua dikatakan, “Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. Laporan yang dimaksud disampaikan paling lama 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter”.

Dengan tegas Monisyah meminta PT GPI bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan. Menurutnya, pertanggungjawaban perusahaaan merupakan bentuk empati guna memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Sebelumnya dilaporkan, dua pekerja bagian maintenance meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik saat bertugas di PT GPI, Jasmin Hutasoit dan Suherman.

Pihak keluarga juga meminta polisi mengusut tuntas masalah ini dan pihak perusahaan terbuka untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi.

Kedua korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa keduanya tidak tertolong setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit tersebut. Kedua jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, untuk keperluan penyelidikan, sebelum diserahkan kepada keluarga. (RN)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

‘Tak kan Melayu Hilang di Bumi’, Semangat Korsa Warga Rempang (Batam) Tolak Relokasi

Berita Selanjutnya

Gelorakan Perjuangan Warga Rempang (Batam), KERAMAT Pastikan Akan Ada Aksi Mengejutkan

Berita Selanjutnya
Gelorakan Perjuangan Warga Rempang (Batam), KERAMAT Pastikan Akan Ada Aksi Mengejutkan

Gelorakan Perjuangan Warga Rempang (Batam), KERAMAT Pastikan Akan Ada Aksi Mengejutkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com