BatamNow.com, Jakarta – Tewasnya dua pekerja akibat kecelakaan kerja di PT Goldwell Plastic Indonesia (PGI), Kawasan Citra Buana Industrial Park III, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/06/2023) malam, melahirkan keprihatinan mendalam.
Peristiwa ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian dan perusahaan pun harus bertanggung jawab penuh.
Penegasan itu disampaikan Monisyah, Wakil Ketua Umum Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (23/06).
“Kami meminta aparat kepolisian setempat, baik Polresta Barelang maupun Polda Kepri untuk mengusut tuntas kecelakaan kerja tersebut. Selain itu, perusahaan haruslah bertanggung jawab karena peristiwanya terjadi di perusahaan,” seru Monisyah.
Dia menjabarkan, dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua dikatakan, “Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. Laporan yang dimaksud disampaikan paling lama 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter”.
Dengan tegas Monisyah meminta PT GPI bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan. Menurutnya, pertanggungjawaban perusahaaan merupakan bentuk empati guna memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Sebelumnya dilaporkan, dua pekerja bagian maintenance meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik saat bertugas di PT GPI, Jasmin Hutasoit dan Suherman.
Pihak keluarga juga meminta polisi mengusut tuntas masalah ini dan pihak perusahaan terbuka untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi.
Kedua korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa keduanya tidak tertolong setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit tersebut. Kedua jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, untuk keperluan penyelidikan, sebelum diserahkan kepada keluarga. (RN)

