BatamNow.com – Acara sosialisasi rencana pengembangan Pulau Rempang menjadi Kawasan Eco-City pada Jumat (21/07/2023), tampaknya, tak memberikan banyak arti bagi warga pulau itu.
Sebab perwakilan dari BP Batam yang melakukan sosialisasi di rest area Kedai Kopi Sumber Rezeki, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, tak dapat menjawab pertanyaan dari perwakilan seribuan warga yang hadir.
Kecuali hanya mencatat atau menulis pertanyaan mendasar dari warga.
Dari BP Batam, Direktur Pengamanan (Dirpam) Aset Mochamad Badrus yang menyampaikan sosialisasi.
Dengan materi slide berisi 8 halaman, yang dipaparkan selama ± 10 menit, Badrus mempresentasikan bagaimana rencana 7 kawasan di pengembangan Rempang Eco-City hingga wacana pembangunan menara (tower) Rempang di Kampung Belongkeng.

Namun soal isu relokasi yang menggelinding selama ini tak dijelaskan sama sekali.
Demikian acara itu berlangsung, usai presentasi lalu dibuka dua sesi tanya jawab. Pada sesi pertama pihak BP Batam memberi kesempatan bagi tiga warga Rempang untuk bertanya.
Enam warga mewakili masyarakat Pulau Rempang mengajukan pertanyaan dengan bertubi-tubi sekitar nasib mereka kelak, namun jawaban dari pemateri monoton dengan jawaban pendek yang mirip. “Nanti ditulis, kita sampaikan kepada pimpinan kami,” kata Mochamad Badrus.

Karena tak mendapat jawaban konkret di acara sosialisasi, warga Pulau Rempang kini masih berharap ada jawaban yang tegas dari Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Jawaban terhadap semua keluhan dan permintaan mereka yang seyogianya mendukung investasi di sana.
“Harapan kita, pada sosialisasi berikutnya adalah menunggu jawaban dari pihak pemerintah. Karena pertanyaan teman-teman tadi tidak bisa dijawab, kecuali hanya menampung,” ujar Assoc Prof Dr M Syuzairi MSi, akademisi sekaligus tokoh masyarakat yang menyuarakan aspirasi warga Rempang.

Menurut Suzairi, posisi dan keberadaan warga asli Rempang, Galang, tak boleh diserupakan dengan penertiban orang di rumah liar (bermasalah) di Batam.
“Mudah-mudahan harapan masyarakat yang menginginkan kampungnya tidak direlokasi, dipindahkan, bisa terpenuhi. Karena harus bisa dibedakan antara masyarakat tempatan di Rempang-Galang yang sudah turun temurun dengan masyarakat yang ada di Batam, khususnya mereka yang di rumah bermasalah,” harapnya.
Kompak Suarakan Tolak Relokasi Kampung
Dari enam perwakilan warga Rempang yang bertanya di acara itu, senada menyuarakan penolakan relokasi ataupun penggusuran kampung dan pemakaman nenek moyang mereka di pulau tersebut.
Suara Sani:
Suara pertama dari Sani, warga Kelurahan Karas. Ia meminta perwakilan BP Batam agar dapat membayangkan jika berada di posisi mereka sekarang.
“Bapak ini pastinya bukan orang Rempang. Karena seandainya bapak ini orang Rempang, tidak akan mau bapak menggusur kuburan dan kampung bapak,” tanya Sani.

Sani pun lanjut bertanya kepada Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid yang juga hadir di acara itu. Sani mengungkapkan bagaimana perasaan warga Rempang sekarang yang dulu masuk wilayah Kabupaten Bintan, tapi kini terancam direlokasi setelah bergabung ke Kota Batam sejak 1999 atau 24 tahun lalu.
“Tapi apa yang dibikin Pemko Batam sekarang? Harusnya bapak membela masyarakat kami yang mau digusur ini pak. Datuk saya meninggal bikin kampung ini untuk anak cucu, makanya saya marah. Tapi kabarnya kami akan kena gusur,” tegasnya.

Gerisman:
Pernyataan selanjutnya dari perwakilan warga Rempang yang disampaikan Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Gerisman Achmad.
Ia juga sebagai perwakilan seluruh warga di 16 kampung tua di sana.
Gerisman menyampaikan kampung tua di Rempang dan sekitarnya, sebagai tapak tilas sejarah Melayu, tak boleh dihilangkan namun harus dipertahankan.

Diceritakan Gerisman, leluhur mereka membangun kampung di Rempang, Galang, sejak tahun 1834, masih era Kerajaan Riau Lingga. Kemudian masuk ke zaman penjajahan, yang mengorbankan nyawa banyak orangtua warga di sana.
Ia juga menyayangkan penetapan 16.000 hektare lahan Rempang sebagai Hutan Wisata Cq Taman Buruh, tapi tak ada sosialisasinya. Keputusan itu lewat SK No.307/Kpts-II/1986 tertanggal 29 September 1986.
“Kami dianggap tidak ada, kampung tidak ada, penduduk tidak ada, kenapa tidak ada sosialisasi. Ini pemerintah lebih memperhatikan hutan daripada kami penduduk,” ucapnya.
Kemudian, kata Gerisman, BP Batam tak kunjung membebaskan lahan warga di Rempang, Galang begitu ditetapkan masuk dalam wilayah pengelolaan BP Batam.
“Sesuai dengan Keppres Nomor 28 Tahun 1992, Pulau Rempang, Galang, Galang Baru dan pulau sekitarnya ditetapkan dari pusat yakni menjadi daerah tambahan industri pulau batam secara berikat (bonded zone). Dengan catatan di waktu itu, Otorita Batam yang mendapat mandat dari pusat, sebelum berganti nama menjadi BP Kawasan, tugas pokoknya adalah diwajibkan oleh pemerintah pusat membebaskan dulu rumah, gedung, kebun, lahan masyarakat dengan azas musyarah mufakat. Suratnya ada di rumah saya,” kata Gerisman.
Namun, kata Gerisman, sampai kini BP Batam pun tidak melaksanakan Keputusan Presiden itu.
Apa yang dinarasikan Gerisman, mendapat support spontan dari seribuan warga dengan suara teriakan: “Betul!”, dengan tepuk tangan bergemuruh.
Kemudian Gerisman ‘menghadirkan’ statement Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dengan tegas meminta agar masyarakat diberikan hak atas lahan kampung yang sudah bertahun-tahun ditempati. Bahkan bila tidak, Kepala Negara mengancam akan mencabut izin konsesi lahan bersengketa dengan masyarakat.
Statement Presiden Jokowi itu dimuat dalam berita video yang diputar Gerisman lewat smartphone-nya dan diperdengarkan audionya menggunakan pengeras suara.

“Konsesi yang diberikan kepada swasta maupun kepada BUMN, kalau di tengahnya ada desa, ada kampung yang sudah bertahun-tahun duduk di situ, kemudian mereka menjadi bagian dari konsesi itu, ya siapa pun pemilik konsesi itu, berikan kepada masyarakat, kepastian hukum bisa disampaikan. Kalau yang diberikan konsesi sulit-sulit, cabut konsesinya,” demikian kata Jokowi dalam video yang disaji dan diperdengarkan Gerisman dalam sosialisasi.
“Betul!” teriak warga lagi.
Gerisman juga menyayangkan Kementerian ATR/BPN yang memiliki program sertifikat lahan dan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (GEMAPATAS), tapi tak sampai ke warga Rempang, Galang.
“Tidak ada BPN menyampaikan kepada kami. Jadi tolong diberitahu, pengecualian kami di Rempang, Galang ini. Apakah kami daerah terlarang dari pusat sana? daerah tertutup? daerah terbatas? Tunjukkan kepada saya pengecualian itu,” pintanya.
Selain menolak relokasi kampung bersejarah mereka, ia meminta dilakukan ganti untung untuk lahan di luar kampung yang digarap warga sebagai sumber penghidupannya. “Diganti untung kata Pak Jokowi sesuai acuan standar nasional,” jelasnya.
Lalu, warga lokal harus diprioritaskan mengisi lapangan pekerjaan di Rempang Eco-City sesuai dengan skill masing-masing. Kemudian, pengelolaan CSR nantinya harus secara terbuka untuk membantu orang miskin, janda, jompo yang tidak mampu di Rempang.
“Kembali lagi saya tegaskan, kami mendukung pemerintah maupun swasta untuk mengembangkan pembangunan di Pulau Rempang. Kalau memang ragu, kita sama-sama ke pusat, kami siap menandatangani itu,” tandasnya.
“Betul,” teriak warga lainnya mengiyakan.
“Kalau memang kampung tua yang 16 ini dihilangkan, roboh semua kampung tua di Batam. Supaya tegak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak ada pengecualian,” tambah Gerisman.

Raimah:
Penolakan relokasi kampung juga disampaikan Raimah, perwakilan emak-emak dari Kelurahan Sembulang.
“Kami setuju apa yang bapak sampaikan, pembangunan itu merupakan wacana yang baik untuk menambah kesejahteraan ekonomi masyarakat kami. Tapi kami mohon kepada bapak karena punya kekuasaan sedikit, jangan sampai kampung tua kami digusur. Bapak nak bangun, silakan dimana saja, yang penting jangan kampung tua kami digusur,” tegasnya.

Selanjutnya di sesi tanya jawab kedua, tiga lagi perwakilan warga Rempang juga sama menyampaikan penolakan mereka terhadap relokasi kampung. Mulai dari Suzairi, ibu Awe dari Pulau Panjang, dan Abu.
“Sebenarnya pak, unek-unek dalam hati kami, yang penting kampung kami jangan direlokasi atau digusur! Setuju?” teriak Abu.
“Setuju!” jawab warga lainnya kompak.

Sosialisasi yang digelar Jumat kemaren, dimulai sekira pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 15.22.

Dari pihak pemerintah hanya dihadiri oleh Direktur Pengamanan Aset BP Batam Mochamad Badrus, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri Hendri ST, dan Fitri yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batam. (D)

