Adukan Masalah ke Komnas HAM, Warga Rempang: Kami Tidak Diperhatikan oleh BP Batam dan Pemkot Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Adukan Masalah ke Komnas HAM, Warga Rempang: Kami Tidak Diperhatikan oleh BP Batam dan Pemkot Batam

19/Jun/2023 12:16
Adukan Masalah ke Komnas HAM, Warga Rempang: Kami Tidak Diperhatikan oleh BP Batam dan Pemkot Batam

Perwakilan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau melaporkan keresahan mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (19/06/2023). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Dipimpin langsung Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Gerisman Achmad, rombongan warga Rempang melaporkan keresahan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kampung yang sudah dibangun nenek moyang kami mau dihancurkan dengan dalih investasi di Rempang,” ujar Gerisman, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, hari ini, Senin (19/06/2023).

Sebagai warga negara, kami punya hak hidup di tanah yang sudah didiami kakek dan nenek moyang kami sejaj dulu. “Kami sudah menunggu diajak duduk bersama, baik oleh BP Batam, Pemkot Batam, dan PT MEG, selama 5 bulan, tapi tidak juga terealisasi,” bebernya.

Baca Juga:  Tegas Tolak Direlokasi, Warga Rempang Siap Melawan Bila Dipaksakan

Sementara itu tokoh masyarakat Kepri Huzrin Hood menjelaskan, pihak warga Rempang selama ini merasa tertindas oleh ulah BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam yang kurang peduli dengan warga di Rempang, Galang, Batam.

Pihak Komnas HAM merespons positif aduan warga Rempang dan mencoba menindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait.

Diberitakan, PT Makmur Elok Graha (MEG) akan mengelola lahan seluas 17.000 hektare di Pulau Rempang.

PT MEG yang adalah perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata itu disebutkan akan berinvestasi sekitar Rp 381 triliun sampai tahun 2080.

Menanggapi hal tersebut, warga Rempang menyambut baik rencana investasi pengembangan ekonomi asalkan kampung mereka tidak digusur atau direlokasi oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. (RN)

Berita Sebelumnya

Dapat Janji Lagi, Warga Perumahan Putra Jaya Tanjung Uncang Urung Demo Hari Ini

Berita Selanjutnya

Komnas HAM: Jika Hak Masyarakat Adat Pulau Rempang (Batam) Diabaikan, Melanggar HAM

Berita Selanjutnya
Komnas HAM: Jika Hak Masyarakat Adat Pulau Rempang (Batam) Diabaikan, Melanggar HAM

Komnas HAM: Jika Hak Masyarakat Adat Pulau Rempang (Batam) Diabaikan, Melanggar HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com