BatamNow.com – Meski rumahnya berdekatan dengan Waduk Duriangkang, warga Perumahan Pesona Bukit Laguna Tahap 1 di Tanjung Piayu mengeluhkan air SPAM BP Batam tak mengalir setiap pagi, sudah 9 bulan ini.
Salah seorang warga, Suci, mengaku heran atas kondisi air macet ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 4 km ke Waduk Duriangkang maupun Instalasi Pengolahan Air (IPA) Tanjung Piayu. “Padahal di sini dekat sama waduk, kok airnya macet,” katanya kepada BatamNow.com, Selasa (25/07/2023).
Warga lainnya di perumahan itu juga mengamini keluhan Suci.
Menurut warga di Tanjung Piayu itu, aliran air SPAM Batam mati total setiap pukul 05.00 hingga 10.00. “Terus mengecil jam 17.00 dan jam 18.00 sudah lancar lagi,” kata Suci.
Kondisi berbeda lagi bila meteran air terpasang di rumah pada posisi lebih tinggi di Perumahan Pesona Bukit Laguna Tahap 1. “Sedangkan yang di dataran tinggi itu sorenya mati dari jam 17.00 sampai jam 18.00 magrib,” terang Suci.
Kondisi aliran air SPAM Batam yang mati setiap pagi itu, ucap warga, sangat mengganggu aktivitas mereka untuk mengawali hari.
“Tolong dilancarkan aliran air kami biar tidak terganggu sama yang punya aktivitas,” harap Suci.
Masalah macetnya aliran air perpipaan dari SPAM BP Batam, terjadi di beberapa lokasi. Selain di Tanjung Piayu, kondisi serupa juga dialami warga di Tanjung Uncang, misalnya pelanggan di Perumahan Putra Jaya.
Warga Putra Jaya bahkan terpaksa begadang untuk menampung air yang mengalir kecil dari tengah malam hingga subuh. Itu berlangsung sudah bertahun-tahun.
Lalu apa sebenarnya penyebab air SPAM Batam tak lancar mengalir di Tanjung Piayu yang dekat dengan dengan Waduk Duriangkan maupun IPA Tanjung Piayu? Dan apa solusi dari PT Air Batam Hilir selaku mitra BP Batam dalam mengelola SPAM?
“Pada prinsipnya kami akan terus berupaya maksimal untuk suplai ke seluruh daerah, khususnya daerah Perum Pesona Bukit Laguna Tahap 1, Tj Piayu,” tulis Corporate Communication PT Air Batam Hilir (ABHilir) Ginda Alamsyah Lubis lewat pesan WhatsApp kepada BatamNow.com, Selasa (25/07).
Seyogianya, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Negara menjamin kelancaran aliran air minum selama 24 jam sehari.
“Kontinuitas pengaliran Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PP 122/2015. (DA)