BatamNow.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mengapresiasi upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendalami dugaan kartel yang terjadi di Pelabuhan Kargo Batam, Kepulauan Riau. Diyakini, pengungkapan ini menjadi titik awal pembenahan layanan pelabuhan yang konon sudah sejak dulu terkenal carut-marut.
“Kita apresiasi respons KPPU terhadap laporan yang sudah kita masukkan beberapa waktu lalu. Kita berharap praktek kartel di Pelabuhan Batu Ampar ini dibongkar sampai ke akarnya supaya tidak membebani dunia usaha dan masyarakat Batam,” Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid, merespons berita BatamNow.com bertajuk “KPPU Siap Investigasi Dugaan Kartel Antara BP Batam dengan Singapura di Pelabuhan Kargo Batam“, hari ini, Selasa (25/07/2023).
Apindo memastikan akan siap membantu KPPU dengan data-data dan informasi yang dimiliki. Termasuk soal dugaan kenaikan tarif yang dibebankan ke pengusaha secara tidak wajar, jauh melebihi tarif yang ditetapkan oleh BP Batam.
Disinggung soal data-data yang diberikan Apindo ke KPPU, menurut Rafki, untuk bukti awal sepertinya sudah cukup lengkap.
Diakuinya, untuk proses pembuktian kemungkinan akan terkendala karena sulitnya meminta keterangan dari pihak forwarder yang berada di luar negeri. “Kita berharap di laporan kali ini bisa dibuktikan dan diambil keputusan untuk mendorong praktik persaingan usaha yang lebih sehat di Batu Ampar,” serunya.
Rafki mengungkapkan, sejatinya dulu kasus ini juga pernah ditangani oleh KPPU. Namun terkendala karena pihak forwarder asing yang dipanggil KPPU tidak pernah memenuhi panggilan. “Mereka [forwarder asing] juga susah dipaksa untuk datang karena kantor pusatnya berada di luar negeri. Di Batam hanya ada kantor perwakilannya saja. Jadi ada kesulitan untuk membuktikan kesepakatan dalam penentuan tarif kontainer, misalnya,” jelasnya.
Rafki berharap kali ini ada solusi kalaupun harus memanggil forwarder asing guna membuktikan praktik kartel tersebut.
Baginya, masalah kartel ini yang utama harus diselesaikan. “Kemudian masalah benturan kepentingan di BUP BP Batam, di mana tidak ada kejelasan siapa yang bertindak selaku operator sekaligus regulator di Pelabuhan Batu Ampar. Kita ingin KPPU mengadili ini untuk memberikan kepastian. Apakah praktik seperti ini diperbolehkan? Sebab, praktik seperti ini sudah menahun di Pelabuhan Batu Ampar,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara di Kepri, Panahatan SH meminta KPPU dan Aparat Penegak Hukum (APH) membongkar “hantu-hantu” yang bergentayangan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
“Para kartel dan hantu-hantu yang membuat pola bisnis tak sehat dan mafia mark-up tarif di pelabuhan agar segera ditangkap,” kata Panahatan yang juga advokat muda ini. (RN/D)