BatamNow.com, Jakarta – Dugaan kartel antara BP Batam dengan Singapura terkait tarif jasa pelabuhan yang dikeluhkan sejumlah asosiasi pengusaha di Batam, mendapat perhatian serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
“Jika terdapat dugaan praktik kartel antara BUP (Badan Usaha Pelabuhan) Batam dan pengusaha di Singapura pada tarif jasa bongkar muat kontainer, KPPU berhak melakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait,” tegas Kepala Kanwil 1 Sumbagut KPPU Ridho Pamungkas kepada BatamNow.com, melalui sambungan telepon, Selasa (25/07/2023).
Ridho menambahkan, jika hasil investigasi menemukan adanya indikasi kuat praktik kartel, KPPU dapat mengambil langkah-langkah dan memberikan sanksi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, antara lain:
- KPPU dapat memberikan denda kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kartel. Besar denda yang diberikan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
- KPPU dapat memerintahkan pembubaran kartel dan larangan untuk melanjutkan praktek kartel di masa mendatang.
- Selain denda, KPPU juga dapat memberikan penalti administratif berupa sanksi tambahan terhadap pelaku kartel.
- Jika terdapat pelanggaran serius, KPPU dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi pelaku kartel.
Sebagai informasi, Kanwil 1 Sumbagut KPPU dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau (termasuk Kota Batam).
Benarkan Terima Laporan Asosiasi Pengusaha Batam
Ridho mengatakan, saat ini KPPU telah menerima laporan dari asosiasi pengusaha di Batam.
“KPPU akan melakukan evaluasi dan analisa untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Laporan harus lengkap, memuat informasi yang cukup dan jelas tentang dugaan pelanggaran, dan merupakan kompetensi absolut KPPU,” urainya.
Dia menambahkan, “Jika laporan dianggap memenuhi syarat, KPPU akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan pelanggaran.
Proses penyelidikan ini mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Berdasarkan hasil penyelidikan hingga persidangan majelis, KPPU akan menentukan apakah ada indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU akan mengeluarkan putusan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembelaan yang telah disampaikan. Putusan ini dapat berisi sanksi-sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti denda, perintah pembubaran kartel, atau sanksi administratif lainnya.
Secara lengkap, tata cara penanganan perkara di KPPU dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2023. (RN)


Comments 1