BatamNow.com, Jakarta – Penggusuran atau juga dikenal dengan istilah relokasi sepihak warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau, termasuk kejahatan kemanusiaan. Seperti tertera pada Pasal 9 ayat (d) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa salah satu yang disebut kejahatan kemanusiaan adalah pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
Hal tersebut dengan tegas dikatakan Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Ferry Widodo, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (15/09/2023).
Ferry menjelaskan, Pasal 7 UU 26/2000, menyebutkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: kejahatan genosida; dan kejahatan terhadap kemanusiaan. “Untuk konflik yang terjadi di Pulau Rempang bisa juga kita menyebutnya sebagai kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.
Dia menguraikan, pengusiran paksa tersebut menyebabkan masyarakat Pulau Rempang bukan hanya akan kehilangan hak atas tanahnya, tetapi juga akan kehilangan ikatan sosial antar-warga, akan kehilangan sumber-sumber penghidupannya dan kehilangan budaya serta kultur yang ada sejak dari nenek moyang mereka.
Dia menilai, ada hak-hak kesejarahan yang menjadi milik warga Rempang turun temurun yang akan hilang bila relokasi dilakukan. Dipertanyakan, apakah hanya demi investasi pemerintah tega menghapus sejarah orang Melayu Tempatan atau Melayu Kuno di Rempang? “Bila ini terjadi, maka keturunan mereka tidak lagi akan mengenali dan mengetahui siapa leluhurnya,” tukasnya.
Terkait penambahan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, Ferry menegaskan, itu bukan solusi. “Penambahan pasukan oleh TNI dan Polri bukanlah solusi untuk meredam konflik, bahkan akan menyebabkan konflik semakin parah,” serunya.
Dia menegaskan, terbukti penanganan yang dilakukan oleh aparat keamanan di wilayah konflik agraria lebih sering berujung pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat. “Beberapa contoh tindak kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat ialah penangkapan, penganiayaan, dan penembakan,” tukasnya.
Dirinya berharap pemerintah tidak menggunakan kekuatan senjata untuk melawan rakyatnya sendiri. Ferry meminta pemerintah untuk melihat ulang kebijakan-kebijakan yang mendukung proses penggusuran demi keadilan bagi masyarakat adat setempat.
“Kita tahu bahwa yang masuk ke PSN seolah-olah semuanya dipaksa untuk dilakukan pembangunan tanpa melihat hak asal usul dan masyarakat. Banyak kebijakan yang melegalkan kejahatan kemanusiaan itu dilakukan negara,” pungkasnya. (RN)

