BatamNow.com, Jakarta – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar, serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transciecer Station (BTS).
Dilanir Tempo.co, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menilai Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Jaksa menyatakan Johnny harus membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau incracht. Jika tidak membayar, maka harta benda Johhny dapat disita dan dilelang.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun,” kata Jaksa.
Jaksa menilai, Johnny melanggar pasal dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Sebanyak sembilan pihak dan korporasi disebut turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate, menurut Jaksa, telah menerima Rp 17.848.308.000.
Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400
Windi Purnama yang disebut menjadi orang kepercayaan Irwan mendapat bagian Rp 500.000.000.
Lalu, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Tidak hanya perorangan, dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah ini juga disebut menguntungkan konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Konsorsium FiberHome PT Telkom Infra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955.
Lalu, Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan sebesar Rp 3.504.518.715.600. (*)