Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G

by BATAM NOW
25/Okt/2023 16:33
Menkominfo Johnny G Plate Ditahan, Dua Menteri NasDem Lainnya Bakal Mundur?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ditahan usai Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, Rabu (17/05/2023). (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar, serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transciecer Station (BTS).

Dilanir Tempo.co, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menilai Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan  tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Jaksa menyatakan Johnny harus membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau incracht. Jika tidak membayar, maka harta benda Johhny dapat disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun,” kata Jaksa.

Jaksa menilai, Johnny melanggar pasal dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Eks Napi Korupsi Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024

Jaksa menyebut, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Sebanyak sembilan pihak dan korporasi disebut turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate, menurut Jaksa, telah menerima Rp 17.848.308.000.

Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400

Windi Purnama yang disebut menjadi orang kepercayaan Irwan mendapat bagian Rp 500.000.000.

Lalu, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Tidak hanya perorangan, dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah ini juga disebut menguntungkan konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Konsorsium FiberHome PT Telkom Infra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955.

Lalu, Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan sebesar Rp 3.504.518.715.600. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Berikan Berbagai Bantuan kepada Nelayan Kota Batam

Berita Selanjutnya

Tiga Gangguan Aliran Air Minum di Hari Bakti ke-52 Tahun BP Batam, Puluhan Wilayah Terdampak

Berita Selanjutnya
Tiga Gangguan Aliran Air Minum di Hari Bakti ke-52 Tahun BP Batam, Puluhan Wilayah Terdampak

Tiga Gangguan Aliran Air Minum di Hari Bakti ke-52 Tahun BP Batam, Puluhan Wilayah Terdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com