Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan!

by BATAM NOW
19/Des/2023 18:49
Ketua KPK: Pelabuhan Rapor Hijau Saja Masih Diawasi, Apalagi yang Rapor Merah!

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Gugatan Praperadilan diajukan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak diterima alias ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin. Sehingga, ia tetap berstatus tersangka.

Dilansir kumparan, gugatan praperadilan Firli atas Kapolda Metro Jaya (PMJ) itu terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Hakim menilai tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok permohonan sehingga vonis tersebut diambil.

Sidang praperadilan Firli dimulai sejak 11 Desember 2023.

Dalam sidang itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi pihak termohon.

Dalam perjalanannya, Firli menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi meringankan. Selain itu, Firli juga menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli. (*)

Berita Sebelumnya

BP Batam Klaim Proyek IPAL Sudah Dilanjut Kembali, Ditargetkan Rampung 31 Agustus 2024

Berita Selanjutnya

Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Berlaku Per 1 Januari 2024

Berita Selanjutnya
Kadisperindag Kepri: Kenaikan Harga Hanya untuk LPG Non Subsidi, LPG Bersubsidi Harganya Tetap

Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Berlaku Per 1 Januari 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com