BatamNow.com – Gugatan Praperadilan diajukan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak diterima alias ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin. Sehingga, ia tetap berstatus tersangka.
Dilansir kumparan, gugatan praperadilan Firli atas Kapolda Metro Jaya (PMJ) itu terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Hakim menilai tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok permohonan sehingga vonis tersebut diambil.
Sidang praperadilan Firli dimulai sejak 11 Desember 2023.
Dalam sidang itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi pihak termohon.
Dalam perjalanannya, Firli menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi meringankan. Selain itu, Firli juga menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli. (*)

