Dipertanyakan Kualitas Air Minum BP Batam, Dinilai Tak Berbasis Parameter Permenkes - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dipertanyakan Kualitas Air Minum BP Batam, Dinilai Tak Berbasis Parameter Permenkes

by BATAM NOW
11/Jan/2024 19:44
Air Minum Produksi BP Batam Diduga Luput Pengawasan Eksternal

SPAM Batam. (F: Instagram)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Masalah yang bergelayut di pengelolaan SPAM Batam, selama ini bukan hanya soal jaringan pipa yang kerap bocor lalu merugikan masyarakat pelanggan.

Dan bukan juga hanya soal masifnya keluhan terkait sulitnya mengakses kebutuhan hidup vital yang mana secara teori sebenarnya dijamin negara lewat perundang-undangan

Tapi jaminan standar kualitas kesehatan air minum yang diproduksi BP Batam, pun kini dipertanyakan berbagai pihak karena dinilai tak sesuai dengan standar parameter yang ditentukan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Apalagi pasca air minum BP Batam “cacingan”, standar kualitas kesehatan air yang dialirkan BP Batam, selama ini, semakin diragukan dan kini dalam perbincangan publik.

“Kami mempertanyakannya, kami menilai tak mengacu pada Permenkes karena belum aktif dan dilembagakannya pengawasan eksternal atas air minum,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.

Demikian juga Fauzan SSos, pemerhati lingkungan di Kepri, senada dengan Panahatan.

Ia menilai pengawasan eksternal atas standar kualitas air minum di SPAM BP Batam belum diimplementasikan sebagaimana Permenkes.

Negara lewat perundang-undangan menyebut air minum (bukan air bersih) adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengelolaan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Standar kualitas air minum selain untuk kebutuhan air minum pokok sehari-hari juga digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.

Permenkes No 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan menentukan Standar Baku Mutu Kesehatan Air minum.

Pasal 14, ayat (1), (2) dan (3) mengatur upaya penyehatan air yang meliputi pengawasan, perlindungan dan peningkatan kualitas air.

Pada fungsi pengawasan kualitas air wajib melalui surveilans, uji laboratorium, analisis risiko dan rekomendasi tindak lanjut.

Semua fungsi pengawasan itu diatur dalam Permenkes baik bentuk pengawasan internal dan eksternal.

Pengawasan internal oleh produsen/ penyedia/ penyelenggara SPAM. Sementara pengawasan eksternal di tingkat kabupaten/ kota sebagaimana diurai di Permenkes, adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan dinas kekarantinaan.

Tugas pengawasan eksternal untuk mengawasi penyelenggara dalam menjaga kualitas air minum rumah tangga sebagai bagian dari monitoring dampak kesehatan masyarakat.

Ada beberapa bentuk pengawasan eksternal kualitas air minum yang disediakan produsen/penyedia/ penyelenggara.

Pertama melakukan verifikasi atas laporan pengawasan internal terkait dokumen hasil inspeksi kesehaan lungkungan, hasil uji kualitas air minum dan dokumen Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM).

Hal kedua adalah observasi fisik melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pengambilan dan pengujian kualitas air minum. Dan ketiga adalah pengolahan dan analisis data serta laporan serta analisis dan keempat adalah rekomendasi tindak lanjut perbaikan kualitas air minum.

Baik fungsi pengawasan internal maupun eksternal bertujuan memastikan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) dan persyaratan kesehatan tentang media air minum.

Dalam SBMKL juga ditentukan parameter yang menjadi acuan air minum aman. Ada parameter utama dan khusus.

Baca Juga:  Muhammad Rudi: Pipa SPAM Sudah Tua, Dirut PT ABH Mujiaman Sukirno: Masih Sangat Layak

Parameter itu meliputi parameter fisik, parameter mikrobiologi, parameter kimia serta radioaktif. Nah, parameter khusus dalam Permenkes disebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui kajian ilmiah.

Apakah sistem pengawasan internal dan eksternal atas kualitas kesehatan air minum sebagaimana diatur dalam Permenkes sudah dijalankan secara konkret dan komprehenshif selama ini?

Apakah Kantor Dinas Kesehatan Kota Batam sudah mengimplementasikan Permenkes itu sebagai pihak yang diberi otoritas pelaksana pengawasan eksternal?

Pantauan BatamNow.com, banyak pihak meragukan Permenkes itu dilaksanakan secara komprehensif khusus pengawasan kualitas kesehatan air minum yang diproduksi dan dialirkan BP Batam ke masyarakat.

Baik Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Direktur BU SPAM BP Batam Denny Tondano dan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait tak merespons poin konfirmasi redaksi BatamNow.com terkait Permenkes itu.

Demikian juga Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi tak menjawab pertanyaan redaksi media ini tentang keberadaan pengawasan eksternal itu.

Didi, tampaknya, hanya fokus menjelaskan ke BatamNow.com hasil penelitian yang dilakukan pihaknya atas uji sampel air minum perpipaan dari rumah pelanggan SPAM BP Batam di Bengkong Laut yang sempat tercemar cacing halus.

Menurutnya pengujian sampel itu meliputi tingkat Ph, TDS (total dissolved solid), kadar chlorin (kaporit), hingga kondisi mikrobiologis. “Semuanya masih dalam batas normal,” katanya kepada BatamNow.com, Kamis (11/01/2024).

Didi menjelaskan, Dinkes Batam seyogianya ingin mengambil sampel air mulai dari waduk (reservoir), hingga ke titik sebelum masuk rumah pelanggan dan di dalam rumah pelanggan.

Bila sampel itu didapat, maka dapat dilakukan pemeriksaan yang lebih lengkap oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam.

“Pemeriksaan yang lebih lengkap dari BTKL belum bisa dilakukan karena belum ada lampu hijau dari spam batam,” jelas Didi.

Sedangkan menurut Panahatan, baik BP Batam maupun Dinas Kesehatan Kota Batam harus transparan menjelaskan ke publik sistem minitoring kualitas air minum SPAM Batam sesuai aturan dari Permenkes.

Panahatan juga mempertanyakan mengapa tak membuka lebar akses ke BTLKPP untuk melakukan pemeriksaan sampel air minum secara lengkap hingga ke hulu atau ke reservoir.

Pihak Dinkes Kota Batam, kata Panahatan, adalah satu kantor dinas yang sudah ditunjuk pemerintah sebagai pengawas eksternal dan kekarantinaan.

Demkian juga atas kejadian air SPAM BP Batam yang bercacing. ”Sudah sampai di mana penanganan masalah ini oleh BP Batam harus di-publish atau tak boleh didiamkan karena sudah meresahkan dan berdampak pada kesehatan masyarakat pelanggan,” kata Panahatan.

Panahatan juga menjelaskan legal standing publik dalam perundang-undangan untuk mengawasi setiap pelaksanaan perundang-undangan. ”Jadi kami meminta BP Batam jangan seperti super power atau terkesan otoriter dalam tugas pelayanan publik di Batam, transparansi itu satu keniscayaan,” tegasnya. (red)

Berita Sebelumnya

Berlaku Tarif Baru Parkir Khusus di Batam. Untuk 2 Jam Pertama: Mobil Rp 5 Ribu, Motor Rp 2 Ribu

Berita Selanjutnya

Punya Anggota 121 Perusahaan Pers, SMSI Kepri Harus Punya Posisi Tawar

Berita Selanjutnya
Punya Anggota 121 Perusahaan Pers, SMSI Kepri Harus Punya Posisi Tawar

Punya Anggota 121 Perusahaan Pers, SMSI Kepri Harus Punya Posisi Tawar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com