BatamNow.com – Pemerintah Kota Batam telah memberlakukan tarif baru parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/ tempat khusus parkir sejak 10 Januari 2024.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Salim. “Kalau yang parkir khusus atau pajak parkir, sudah berlaku,” katanya kepada BatamNow.com, Kamis (11/01/2024).
Penelusuran BatamNow.com, tarif baru parkir khusus di Batam ini mengalami kenaikan 100 persen, kecuali kendaraan roda 4 yang naik 150 persen. Sementara gratis parkir hanya untuk drop off paling lama 5 menit.
“Roda empat jadi Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama, selanjutnya tiap 1 jam berikutnya Rp 2 ribu. Kalau yang roda 2 jadi Rp 2 ribu, 1 jam berikutnya Rp 1 ribu,” jelas Salim.
Kadishub Batam mengingatkan, parkir khusus hanya untuk lokasi seperti mal, bandara, pelabuhan, hotel, dan sebagainya yang umumnya menggunakan fasilitas Secure Parking. “Itu masuk pajak parkir, bukan retribusi,” kata Salim.
Tarif baru parkir khusus ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir.
Berdasarkan Surat Edaran Dishub nomor 034/900.1.13.1/I/2024, berikut ini tarif baru parkir khusus di Batam per 10 Januari 2024:
a. Mobil Penumpang/Van/Pick Up/Taksi
(1) untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 5.000
(2) untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 2.000
(3) tarif parkir maksimal sebesar Rp 60.000 per hari atau 24 jam tanpa menggunakan layanan VIP/Vallet
(4) tarif layanan VIP/Vallet untuk setiap parkir 1 jam pertama sebesar Rp 60.000.
b. Kendaraan Roda Dua dan Roda Tiga
(1) untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 2.000
(2) untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 1.000
(3) tarif parkir maksimal sebesar Rp 30.000 per hari atau 24 jam.
c. Bus/Truck (Roda 6/Lebih)
(1) untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 6.000
(2) untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 3.000
(3) tarif parkir maksimal sebesar Rp 100.000 per hari atau 24 jam.
d. Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 5 menit.
Sedangkan terkait tarif baru untuk pelayanan parkir pada tepi jalan umum, Kadishub Batam mengatakan masih belum diberlakukan.
“Insya Allah dalam minggu depan ini akan kita berlakukan. Hari ini kita cetak spanduk dan surat, kita tempelkan di beberapa lokasi. Nanti di media juga kita coba sampaikan,” pungkasnya. (D)