Instruksi Kapolri soal Lampu Rotator: Ditutup Kaca Film 20 Persen dan Dimatikan saat Pengawalan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Instruksi Kapolri soal Lampu Rotator: Ditutup Kaca Film 20 Persen dan Dimatikan saat Pengawalan

by BATAM NOW
15/Jan/2024 12:51
Instruksi Kapolri soal Lampu Rotator: Ditutup Kaca Film 20 Persen dan Dimatikan saat Pengawalan

Ilustrasi lampu rotator. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan lampu rotator pada mobil kendaraan dinas Polri.

Aturan itu tertuang pada surat telegram bernomor ST/ 2868/XII/REN.2.2./2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/01/2024), dikutip dari Antara.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa instruksi tersebut berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Kamseltibcarlantas Korlantas Polri, lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menjadi salah satu penyebab potensi kecelakaan.

“Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib, diulangi wajib, untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen,” demikian perintah pertama dalam telegram tersebut.

“Dalam pelaksanaan tugas patroli, pengamanan TKP laka lantas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator,” poin kedua.

Baca Juga:  Oknum-oknum Polisi Terima Setoran Judi di Batam (Kepri) Dengar Perintah Kapolri Ini!

“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” perintah ketiga dalam telegram tersebut. (*)

Berita Sebelumnya

Aneh, Sejumlah Jukir di Batam Belum Tahu Informasi Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum

Berita Selanjutnya

SMSI Kepri Jalin Kerja Sama dengan RSBK Terkait Layanan Kesehatan

Berita Selanjutnya
SMSI Kepri Jalin Kerja Sama dengan RSBK Terkait Layanan Kesehatan

SMSI Kepri Jalin Kerja Sama dengan RSBK Terkait Layanan Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com