BatamNow.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan lampu rotator pada mobil kendaraan dinas Polri.
Aturan itu tertuang pada surat telegram bernomor ST/ 2868/XII/REN.2.2./2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/01/2024), dikutip dari Antara.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa instruksi tersebut berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Kamseltibcarlantas Korlantas Polri, lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menjadi salah satu penyebab potensi kecelakaan.
“Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib, diulangi wajib, untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen,” demikian perintah pertama dalam telegram tersebut.
“Dalam pelaksanaan tugas patroli, pengamanan TKP laka lantas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator,” poin kedua.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” perintah ketiga dalam telegram tersebut. (*)

