BatamNow.com – Jika sebelumnya kabar buruk pengelolaan air bersih (namanya sekarang air minum) di Batam, masih antara Nagoya-Rempang, kini telah menasional.
Itu disebab calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan “mecolek” sengkarut pelayanan air minum masyarakat di sini, saat orasi pada kampanye terbatas di Komplek MTC, Batu Besar, Nongsa, Batam pada Jumat (19/01/2024).
Anies Baswedan sampai mencontohkan bagaimana ia saat menjadi Gubernur DKI Jakarta dapat membereskan masalah serius air bersih di Kepulauan Seribu, yang masih wilayah kekuasaannya kala itu.
Sekarang, katanya, berkat pembangunan instalasi penyulingan air, air minum pun dapat dinikmati warga. Anies pun berkomitmen membawa keberhasilan ini ke Kota Batam.
Selama ini BatamNow.com mengkritisi berbagai kelemahan pengelolaan air minum di Batam, sejak SPAM Batam dikelola oleh BP Batam, pada November 2020.
Soal kelemahan pengelolaan ini pun pernah diakui Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Dan semua sudah tahu berbagai masalah yang bergelayut di pusaran pengelolaan SPAM BP Batam.
Antara lain mulai dari sulitnya konsumen mengakses aliran air minum, pipa bocor berepisode, air keruh, sampai air bercacing “disuguhi” ke warga pelanggan.
Belum lagi kerugian lain yang diderita para pelanggan, misalnya masalah meter air ke rumah pelanggan yang sudah bertahun tak pernah ditera.
Ini tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berpotensi merugikan konsumen. Soal ini adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tak ayal kondisi sengkarut pelayanan air minum ini bisa dikata kompleks, jika merunut aturan dan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM, misalnya, yang mengatur kualitas, kuantitas dan kontinuitas air minum itu dijamin negara lewat perundang-undangan.
Kontinuitas aliran air minum itu harus mengalir 24 jam dalam sehari, tanpa henti.
Namun apa yang terjadi selama ini di banyak pelanggan, justru tak mendapatkan hak–haknya itu.
Belum lagi soal standar kualitas air minum lewat pengawasan eksternal yang dinilai belum diimplementasikan sesuai Permenkes No 2 tahun 2023, tentang Kesehatan Lingkungan.
@batamnow Air SPAM BP Batam Keruh Lagi, Warga Bahkan Temukan Jentik Hingga Cacing Hidup Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo #airminum #airbatamhilir #airbatamhulu #spambpbatam ♬ Ini Parah Ni – A Kiil Mustafa
Air Minum, Bisa Diminum Langsung, Tanpa Dimasak
Permenkes tersebut menentukan Standar Baku Mutu Kesehatan Air Minum.
Negara lewat perundang-undangan menyebut air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengelolaan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Artinya tanpa dimasak pun sehat untuk diminum.
Fungsi air minum menurut perundang-undangan, selain untuk kebutuhan air minum pokok sehari-hari juga digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.
Pasal 14, ayat (1), (2) dan (3) mengatur upaya penyehatan air yang meliputi pengawasan, perlindungan dan peningkatan kualitas air.
Pada fungsi pengawasan kualitas air wajib melalui surveilans, uji laboratorium, analisis risiko dan rekomendasi tindak lanjut.
Dalam Permenkes diatur juga fungsi pengawasan pengawasan internal dan eksternal.
Pengawasan internal oleh produsen/ penyedia/ penyelenggara SPAM. Sementara pengawasan eksternal di tingkat kabupaten/ kota sebagaimana diatur di Permenkes, adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan dinas kekarantinaan.
Tugas pengawasan eksternal untuk mengawasi penyelenggara dalam menjaga kualitas air minum rumah tangga sebagai bagian dari monitoring dampak kesehatan masyarakat.
Ada beberapa bentuk pengawasan eksternal kualitas air minum.
Pertama melakukan verifikasi atas laporan pengawasan internal terkait dokumen hasil inspeksi kesehaan lungkungan, hasil uji kualitas air minum dan dokumen Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM).
Hal kedua adalah observasi fisik melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pengambilan dan pengujian kualitas air minum. Dan ketiga adalah pengolahan dan analisis data serta laporan serta analisis dan keempat adalah rekomendasi tindak lanjut perbaikan kualitas air minum.
Baik fungsi pengawasan internal maupun eksternal bertujuan memastikan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) dan persyaratan kesehatan tentang media air minum.
Dalam SBMKL juga ditentukan parameter yang menjadi acuan air minum aman. Ada parameter utama dan khusus.
Parameter itu meliputi parameter fisik, parameter mikrobiologi, parameter kimia serta radioaktif:
Nah, parameter khusus dalam Permenkes inilah disebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui kajian ilmiah.
Soal pengawasan parameter di atas kini menjadi pertanyaan, apakah dijalankan atau tidak.
Juga posisi Kantor Dinas Kesehatan Kota Batam yang tampaknya belum mengimplementasikan Permenkes itu sebagai pihak yang diberi otoritas pelaksana pengawasan eksternal.
Itu diketahui ketika Kadis Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi belum dapat menjawab tuntas pertanyaan wartawan BatamNow.com seputar fungsi mereka.
Itulah mengapa masalah kesehatan air minum SPAM BP Batam kini masih diragukan karena pengawasan sistem eksternal agaknya belum dijalakan secara konkret dan komprehenshif.
Sehingga memunculkan pertanyaan apakah air minum yang diproduksi Badan Usaha (BU) Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam dijamin sehat diminum langsung tanpa dimasak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara air minum yang dialirkan BU SPAM BP Batam masih kerap keruh dan malah pernah bercacing.
Belum lagi soal tarif air minum yang dikenakan BP Batam ke konsumen. Ini juga menjadi pertanyaan besar.
Apakah BP Batam merujuk pada Permendagri No 21 Tahun 2020 atau hanya atas Peraturan Kepala BP Batam saja? Soal ini akan diulas khusus oleh redaksi media ini dalam laporan selanjutnnya.
Direktur BU SPAM BP Batam Denny Tondano selalu bungkam manakala dikonfirmasi terkait tanggung jawab BU SPAM atas hak-hak konsumen air minum ini, sampai Anies Baswedan menasionalkan potret buruk pengelolaan air minum di Batam. (*)