BatamNow.com – Kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor oleh Pemko Batam masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Batam.
Pro dan kontra masih terus menggelinding. Bahkan masih banyak pengguna jasa parkir menolak ketentuan tarif baru itu.
Itu dipicu bengkaknya besaran kenaikan tarif pajak jasa parkir di luar badan jalan/parkir khusus seperti di mal, ruma sakit, dan fasilitas parkir sejenisnya yang berkisar sampai 100 persen hingga 650 persen untuk tarif parkir maksimal.
Lalu bagaimana pemberlakuan tarif jasa parkir kendaraan bermotor di pelabuhan internasional dan domestik yang dikelola BP Batam?
“Kami masih memberlakukan pass masuk pelabuhan,” kata Direktur Badan Usaha (BU) Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar menjawab BatamNow.com.
Itu, katanya, sesuai PP Nomor 6 Tahun 2011, bahwa pendapatan BP Batam adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pantauan BatamNow.com, tarif pass masuk (parkir) kendaraan bermotor di Pelabuhan Domestik juga belum naik.
Besaran tarifnya masih sekali masuk dengan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat (mobil) dan Rp 1.000 untuk kendaraan bermotor roda dua.
Namun muncul poster pengumuman pass kendaraan bermotor di Pelabuhan Internasional yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam No 1 Tahun 2024.
Sebagaimana pantauan BatamNow.com, sistem penagihan tarif pass masuk (parkir) kendaraan bermotor di Pelabuhan Domestik Ferry Telaga Punggur dan Sekupang, masih dengan cara manual. Padahal sebelumnya dengan autogate.
Belum ada penjelasan dari Dendi Gustinandar mengapa kembali ke manual dan mematikan sistem mesin autogate.
Lalu bagaimana cara menghitung besaran billing kendaraan yang parkir dalam sehari maupun yang lebih dari sehari bagi pengguna fasilitas parkir kendaraan di pelabuhan BP Batam?
Menurut petugas pass masuk di sana, mereka menetapkannya hanya dengan cara manual atau taksiran semata.
“Rp 15 ribu untuk motor dan Rp 30 ribu untuk mobil sekali menginap,” ujar petugas yang tak mau ditulis namanya.
Petugas itu pun tidak berani menjelaskan secara detail bagaimana sistem penghitungan untuk kendaraan yang menggunakan faslitas parkir kendaraan melebihi 24 jam atau dalam beberapa hari.
Bagaimana mengenali setiap kendaraan yang parkir dalam beberapa hari di tengah padatnya kendaraan yang parkir di pelabuhan.
Karena setiap kendaran yang masuk pelabuhan hanya membayar pass masuk di pos penjagaan petugas pengutip tarif pass pelabuhan. Dan manakala mau keluar pelabuhan cukup hanya menunjukkan struk pass masuk.
Pantauan media ini, kondisi yang sudah berlangsung lama dan sistem pengelolaannya, tampaknya, belum masuk ke fase transportasi pelabuhan yang kerap didengungkan lewat Humas BP Batam.
“Iya, kita sedang memproses pengelolaan parkir baru, jika lancar paling lama awal bulan depan. Saat ini parkir belum diberlakukan di kedua terminal, masih pass masuk utk kendaraan bermotor, kalau berjalan lancar penerapan parkir dan pass akan mulai kita berlakukan segera,” ujar Dendi, lewat pesan WhatsApp, kepada BatamNow.com.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH meminta Direktur BU Pelabuhan BP Batam agar transparan terkait dengan parkir kendaran bermotor yang menggunakan jasa parkir pelabuhan.
“Meski pengenaan setiap penerimaan jasa pelayanan umum BP Batam masuk kategori PNBP, sistemnya harus lebih konkret karena itu juga pemasukan ke kas negara dan berasal dari rakyat,” kata Panahatan.
“Kami masih mempertanyakan sistem dan cara pengelolaan PNBP di pelabuhan, apalagi dengan sistem manual, mengapa mesin autogate tak diaktifkan, sistem pengelolaannya kok mundur ke tradisional dan bukankah BP Batam tengah menggaungkan fase transformasi pelabuhan,” ujar Panahatan mengkritisi.
Ia juga mengingatkan, baik Pemko maupun BP Batam agar trasparan dalam pengelolaan parkir pelabuhan. “Yang mana masuk PAD atas kewenangan Pemko Batam, yang mana masuk PNBP, ini mesti jelas dan transparan,” tegasnya.
Panahatan menegaskan lembaga kontrol yang dipimpinnya akan mengawal soal PNBP dan pajak parkir kewenangan Pemko Batam yang menjadi PAD sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Kami akan cross check ke Direktur BU Pelabuhan BP Batam dalam waktu dekat sesuai dengan fungsi kami,” katanya. (Aman/red)