Breaking News: Bang Long Dituntut 6 Bulan Penjara Dikurangi Masa Tahanan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Breaking News: Bang Long Dituntut 6 Bulan Penjara Dikurangi Masa Tahanan

12/Feb/2024 12:26
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Iswandi alias Bang Long, salah satu terdakwa kasus demo “Bela Rempang” dituntut pidana 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Iswandi alias Awi, dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salomo Saing didampingi M Abdullah Ihsan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/02/2024).

Persidangan ini digelar di ruang sidang utama PN Batam, dimulai sekira pukul 11.30 WIB. Agenda tuntutan ini sebelumnya ditunda 3 kali dalam 3 minggu.

Terdakwa Iswandi yang berbaju tahanan, didampingi Doby Agustinus Situmorang SH serta Rama Cahyo Wicaksono SH sebagai penasihat hukumnya.

Persidangan perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm itu dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus, didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian

Diketahui sebelumnya bahwa Iswandi ditangkap polisi pasca demo di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 yang berujung ricuh.

Unjuk rasa itu menyuarakan penolakan relokasi warga tempatan di Pulau Rempang pasca masuknya program strategis nasional Rempang Eco-City. Dalam aksi ini, bang Long menjadi salah satu orator.

Baca Juga:  PUPR Tegaskan Kebut Proyek KPBU, Jembatan Batam-Bintan dalam Tahap Transaksi

Total 35 orang ditangkap dan ditahan, namun seorang ditetapkan tahanan kota karena masih berstatus pelajar. Terhitung hingga kini, sudah 5 bulan masa tahanan dijalani.

Selain Bang Long, ke-34 terdakwa yang terdaftar dalam 2 perkara lain, masih menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari ini, Senin (12/02). (Aman)

Berita Sebelumnya

Sampai Jumpa di TPS, Caleg Gagal Agar Hindari Stres

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Imbau Masyarakat Ikut Mengawasi Pesta Demokrasi, untuk Pemilu Bersih, Jujur dan Damai

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Imbau Masyarakat Ikut Mengawasi Pesta Demokrasi, untuk Pemilu Bersih, Jujur dan Damai

Gubernur Ansar Imbau Masyarakat Ikut Mengawasi Pesta Demokrasi, untuk Pemilu Bersih, Jujur dan Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com