BatamNow.com – Iswandi alias Bang Long, salah satu terdakwa kasus demo “Bela Rempang” dituntut pidana 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Iswandi alias Awi, dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salomo Saing didampingi M Abdullah Ihsan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/02/2024).
Persidangan ini digelar di ruang sidang utama PN Batam, dimulai sekira pukul 11.30 WIB. Agenda tuntutan ini sebelumnya ditunda 3 kali dalam 3 minggu.
Terdakwa Iswandi yang berbaju tahanan, didampingi Doby Agustinus Situmorang SH serta Rama Cahyo Wicaksono SH sebagai penasihat hukumnya.
Persidangan perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm itu dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus, didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian
Diketahui sebelumnya bahwa Iswandi ditangkap polisi pasca demo di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 yang berujung ricuh.
Unjuk rasa itu menyuarakan penolakan relokasi warga tempatan di Pulau Rempang pasca masuknya program strategis nasional Rempang Eco-City. Dalam aksi ini, bang Long menjadi salah satu orator.
Total 35 orang ditangkap dan ditahan, namun seorang ditetapkan tahanan kota karena masih berstatus pelajar. Terhitung hingga kini, sudah 5 bulan masa tahanan dijalani.
Selain Bang Long, ke-34 terdakwa yang terdaftar dalam 2 perkara lain, masih menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari ini, Senin (12/02). (Aman)